Penuli : Adi Syardiansyah, Pembimbing Kemasyarakatan Muda di BAPAS Kelas I Palembang
Swakarya.Com. Semenjak diberlakukannya Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya penanganan anak yang berkonfik dengan hukum semakin penting dan menjadi penentu aspek legalitas dari suatu putusan dan perlakuan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal ini diperkuat dengan adanya norma yang menjelaskan bahwa peran pembimbing Kemasyarakatan sudah mulai dilakukan sejak proses pra-ajudikasi yaitu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, dimana “Penyidik , Penuntut Umum dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan : Kategori tindak pidana; Umur Anak; Hasil Penelitian Pemasyarakatan dari Bapas; dan Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat”.
Berdasarkan peraturan tersebut semakin menguatkan bahwa pada tahap pra adjukasi peran PK Bapas sudah sangat menentukan dalam upaya diversi pada tahap penyidikan.
Selanjutnya dalam pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa “Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan”.
Dengan dasar ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa PK BAPAS mempunyai peran dalam menentukan dasar perlakuan bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yang sedang ditangani oleh Penyidik dengan dasar hasil Penelitian Kemasyarakatannya.
Sebagaimana norma yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) “ Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk;
a. Pengambilan kerugian dalam hal ada korban;
b. Rehabilitasi medis dan psikososial;
c. Penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
d. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
e. Pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan”.
Peran PK BAPAS dalam tahap pra adjudikasi khususnya dalam membuat penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan upaya Diversi dan Persidangan Anak telah menjadikan PK BAPAS menjadi Aparat Penegak Hukum yang sangat menentukan keberhasilan penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap pra adjudikasi.
Dimana Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh PK BAPAS menjadi dasar yang penting bagi hakim dalam memutus perkara Anak, hal ini sesuai dengan pasal 60 ayat (3) “Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyrakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara” dan pada ayat (4) “dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim, putusan batal demi hukum”.
Berdasarkan pasal tersebut menunjukkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh PK memiliki dampak hukum yang sangat besar pengaruhnya untuk memastikan proses putusan hakim benar, batal demi hukum apabila penelitian kemasyarakatan tidak menjadi hal yang dipertimbangkan dalam proses hakim memutus perkara Anak.
Kemudian pada tahap post adjudikasi, peran PK BAPAS pun sangatlah penting dalam proses membuat penelitian kemasyarakatan, dimana dokumen penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh PK BAPAS dibutuhkan oleh LAPAS dan RUTAN untuk menentukan rencana program pembinaan yang termasuk didalamnya untuk menentukan program asimilasi dan program reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dasar hukum yag menjelaskan tentang hal ini dapat di baca pada pasal 65 huruf “c” yang berbunyi Pembimbing Kemasyarakatan bertugas ”menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya”.
Penelitian kemasyarakatan merupakan salah satu tugas yang dimiliki oleh Pembimbing Kemasyarakatan selain tugas pendampingan, pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan.
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 65 “ Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
a. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan;
b. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;
c. menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;
d. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yag berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
e. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat”
Penelitian Kemasyarakatan berdasarkan Perturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan pasal 1 ayat 3 “Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latarbelakang kehidupan warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS”.
Berdasarkan penelitian tersebut, penelitian kemasyarakatan merupakan suatu aktifitas penelitian untuk mengumpulkan data dan informasi dari Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dijadikan dasar pertimbangan dan rekomendasi perlakuan untuk pembinaan dan pembimbingan termasuk untuk keperluan penyelenggaraan Sistem peradilan pidana Anak.
Jenis Penelitian Kemasyarakatan sesuai dengan Standar Penelitian Kemasyarakatan yang telah diputuskan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-122 PK.01.05.02 Tahun 2016 adalah :Litmas untuk Diversi, Litmas untuk Sidang Pengadilan Negeri, Litmas untuk Anak Usia dibawah 12 tahun, Litmas untuk Saksi dan/atau Korban, Litmas untuk Perawatan di LPAS dan Rutan, Litmas untuk Pembinaan Awal, Litmas untuk asimilasi (mandiri dan kerjasama pihak ketiga), Litmas untuk Re-Integrasi, Litmas untuk Cuti Mengunjungi Keluarga, Litmas untuk pemindahan, Litmas untuk pembimbingan.
Sistematika Laporan Litmas berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-122 PK.01.05.02 Tahun 2016 tentang Standar Litmas adalah sebagai berikut;
- Pendahuluan
Bagian ini diuraikan mengenai asal permintaan pelaksanaan litmas yang berisi nomor dan tanggal surat permintaan. Secara sederhana, bagian ini bisa dianalogikan dengan bagian abstrak dalam sebuah kegiatan penelitian pada umumnya. - Identitas
Bagian ini diuraikan identitas lengkap terkait klien pemasyarakatan, orang tua/wali, pasangan klien apabila sudah menikah, serta susunan keluarga klien. - Riwayat Hidup dan Perkembangan Klien
Bagian ini diuraikan tentang riwayat kelahiran, pertumbuhan dan perkembangan klien yang meliputi; riwayat medis kelahiran klien, riwayat pertumbuhan fisik klien dan perkembangan psikososial klien dengan lingkunganya. Selain itu bagian ini berisi uraian riwayat pendidikan klien yang meliputi; pendidikan dalam keluarga klien, pendidikan formal klien, dan pendidikan non-formal klien. Selanjutnya bagian ini menguraikan riwayat tingkahlaku klien yang meliputi; bakat dan potensi yang dimiliki klien, relasi sosial dengan orang tua dan keluarga, ketaatan klien dalam menjalani agama, kebiasaan positif klien anak, kebiasaan negatif klien, sikap klien, riwayat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien apabila ada, dan riwayat penggunaan rokok, napza dan alkohol oleh klien. - Kondisi Orang Tua
Bagian ini berisi uraian singkat tentang riwayat perkawinan orang tua klien anak meliputi waktu dan tempat pernikahan, dukungan berbagai pihak terhadap perkawinan tersebut, kondisi hubungan orang tua termasuk riwayat perceraian orang tua bila orang tua telah berpisah dan lain-lain. Uraikan juga secara ringkas hubungan, sikap dan perlakuan orang tua terhadap klien dan anggota keluarga lainnya. Dalam bagian ini juga dijelaskan relasi sosial didalam keluarga klien anak diantara anggota keluarga lainnya serta orang tua klien dengan masyarakat sekitar tempat tinggal. - Kondisi sosial lingkungan tempat tinggal klien
Berisi uraian singkat dan jelas tentang relasi sosal diantara masyarakat di sekitarnya dengan menggambarkan interaksi dan komunikasi masyarakat di sekitarnya, misalnya pola hubungan masyarakat (gotong royong) dan lain-lain. Selain itu, bagian ini menjelaskan kondisi ekonomi, budaya, pendidikan dan lingkungan masyarakat di tempat tinggal klien. - Riwayat Tindak Pidana
Berisi uraian secara singkat mengenai hal-hal yang mendorong mengapa klien melakukan tindak pidana, misalnya; kerena niat, kesempatan, pengaruh teman, pengaruh korban, terpaksa, sakit hati, dendam, ancaman pihak lain dan lain-lain. Jika klien tidak memiliki motivasi khusus maka maka juga harus diungkapkan disini, termasuk latarbelakang klien hingga terlibat tindak pidana.
Selain itu bagian ini juga menjelaskan kronologis kejadian/perkara yang melibatkan klien, keadaan korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh klien serta akibat tindak pidana terhadap klien, orang tua klien dan masyarakat. - Tanggapan Berbagai Pihak
Berisi uraian singkat mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pengakuan dan tanggapan klien atas perbuatan yang telah dilakukannya, tanggapan orang tua/keluarga kien berkenaan dengan perbuatan klien, tanggapan korban, orang tua korban, masyarakat, dan pemerintah setempat berkenaan dengan perbuatan klien. - Evaluasi Perkembangan Pembinaan Tahap Awal, Asimilasi dan integrasi.
Berisi uraian dan penjelasan tentang; Waktu pentahapan pembinaan sesuai dengan masa pidana yang sudah dijalani; Program pembinaan kepribadian yang diikuti; Program pembinaan kemandirian yang diikuti; Pengaruh program pembinaan yang diikuti terhadap perilaku yang ditunjukan selama menjalani masa pidana; dan Evaluasi terhadap pembinaan yang diikuti. - Risalah Diversi (untuk klien Anak)
Berisi catatan PK pada saat mengikuti proses diversi apabila sebelumnya dilakukan proses diversi. Apabila klien anak tidak dilakukan diversi, maka bagian ini dijelaskan bahwa klien anak tidak melewati proses diversi dengan menjelaskan alasannya. - Hasil Rekomendasi Assesment
Berisi uraian hasl rekomendasi assesment (assesment risiko dan kebutuhan, psikis/fisik/kesehatan/sosial/dll) yang pernah dilakukan terhadap klien anak apabila ada. - Analisis
Analisis adalah penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan atas bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan. Bagian-bagian tersebut adalah sebagai berikut: perkembangan klien sejak lahir sampai terjadinya tindak pidana, kronologis tindak pidana, faktor penyebab terjadinya tindak pidana, pandangan keluarga, korban dan masyarakat, serta hal-hal yang meringankan atau memberatkan klien. Bagian analisis ini dinarasikan sesuai dengan data dan infomasi yag telah didapatkan di lapangan. - Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan bukanlah rangkuman atas uraian yang sebelumnya telah dikemukakan dalam laporan Litmas, tetapi merupakan kajian secara mendalam, ringkas dan jelas tentang permasalahan klien berdasarkan analisis yang telah dilakukan. Kesimpulan dinarasikan dalam bentuk pokok-pokok masalah yang bisa diperoleh dari hasil analisis memuat faktor terjadinya tindak pidana. Pemberian rekomendasi didasarkan pada kepentingan klien, keluarga, korban dan sikap masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan standar rekomendasi Litmas. - Penutup
Bagian ini berisi penutup laporan seperti pada umumnya serta tanggal penyelesaian laporan yang dilengkapi dengan tanda tangan PK serta Kepala Bapas. - Lampiran
Bagian ini berisi lampiran-lampiran dokumen yang menjadi data dukung dari laporan litmas yang telah dibuat. Data dukung ini merupakan hal yag sangat penting untuk meyakinkan para pengguna laporan penelitian kemasyarakatan bahwa Litmas telah dilakukan dengan teliti, obyektif dan profesional oleh PK.
Dengan demikian Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan sangatlah berperan penting mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan post adjudikasi.