DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Bangka, Swakarya.Com. DPRD Kabupaten Bangka menggelar 3 (tiga) Rapat Paripurna yakni Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2025, dan Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses, Kamis (5/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus ini dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, Wakil Ketua II DPRD Bangka M Taufik Koriyanto serta segenap unsur forkopimda.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Bangka, Hendra Yunus dalam sambutannya mengatakan, penyampaian Raperda ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Rahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda ini juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yang sudah diserahkan pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu, dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dengan demikian, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bangka sudah meraih WTP sebanyak 9 (sembilan) kali berturut-turut, dimulai sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2024 ini.

“Kami atas nama DPRD kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari allah SWT sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut,” katanya.

“Semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, dengan mengedepankan aspek tranparasi dan akuntabilitas,” katanya.

Selanjutnya agenda kedua, Rapat Paripurna kita hari ini, yaitu menyampaikan rancangan perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2025.

Perubahan ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah, yang juga mendukung prioritas provinsi dan nasional pada tahun
2025 dapat terealisasi dengan baik.

Pada tahun ini lanjutnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/sj tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah  melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 tertanggal 11 februari 2025.

Surat edaran ini, mengarahkan daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, dan melaksanakan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran.

Sementara, khusus untuk pemerintah Kabupaten Bangka, percepatan dilaksanakan untuk mengakomodir kebutuhan penganggaran
dalam pelaksanaan Pilkada Ulang Tahun 2025 yang akan dilaksanakan serentak dengan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang pada 27 Agustus 2025 mendatang.

Agenda terakhir yaitu penyampaian hasil reses. Mempedomani tata tertib DPRD, bahwa di setiap akhir masa sidang DPRD melaksanakan reses. Hasil yang disampaikan pada hari adalah reses yang dilaksanakan DPRD dari tanggal 27 sampai dengan 29 April 2025 yang lalu.

Pelaksanaan reses bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Hasil reses ini kata Hendra Yunus menjadi bahan dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e-pokir.

Selanjutnya e-pokir yang di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kabupaten Bangka, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Aistem Informasi Pemerintahan. E-pokir yang sudah diinput, akan diproses dalam
tahapan perencanaan dan pengganggaran dalam bentuk program/ kegiatan.

Sementara itu, Pj. Bupati Bangka Jantani Ali dalam sambutannya mengatakan, bahwa penyerahan laporan hasi l pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan
keuangan secara resmi telah disampaikan pemerintah daerah Kabupaten Bangka kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka dan Bupati Bangka di kantor perwakilan BPK RI Bangka Belitung di Pangkalpinang pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu.

“Alhamdulillah, dari hasil audit BPK kali ini, opini yang diberikan adalah wajar Tanpa Pengecualian atau WTP sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 96.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tahun 2024,” katanya.

Dengan diperolehnya opini WTP tahun ini, berarti Pemda Bangka sudah 12 kali memperoleh WTP dengan sembilan kali berturut-turut memperoleh WTP.

“Oleh karena itu melalui kesempatan ini kami ingin mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, atas prestasi yang kita peroleh ini,” katanya.

Adapun ringkasan dari laporan pertanggung jawaban APBD Kabupaten Bangka setelah audit BPK, tahun anggaran 2024 yang telah lalu adalah sebagai berikut:

1. Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2024 adalah
sebagai berikut :
A. Realisasi Pendapatan sebesar Rp1.268.251.881.897,22
B. Realisasi belanja sebesar Rp 1.258.221.056.830,05
C. Pembiayaan
• realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.33.939.396.541,48                       • realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar nol
• realisasi pembiayaan netto sebesar Rp33.939.396.541,48
D. Silpa sebesar Rp.43.970.221.608,65

2. Neraca
Neraca pemerintah daerah Kabupaten Vangka per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
A. Aset sebesar Rp2.219.449.552.663,95
B. Kewajiban sebesar Rp219.220.609.104,27
C. Ekuitas sebesar Rp2.000.228.943.559,68
D. Kewajiban dan ekuitas dana sebesar Rp2.219.449.552.663,95.

“Selanjutnya untuk APBD TA 2025 memfokuskan pada pencapaian indikator sasaran strategis daerah, namun dalam perjalananya telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan baik pendapatan maupun pembiayaan daerah,” tegasnya.

Terdapat tiga faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD TA. 2025.

Pertama, adanya berbagai kebijakan pemerintah pusat terutama Inpres
nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dan juga Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharuskan daerah untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA. 2025 yang bersumber dari transfer
ke daerah, melakukan efisiensi belanja tertentu terutama belanja perjalanan dinas dan memfokuskan penggunaan anggaran untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan dalam mendukung prioritas pembangunan nasional.

Kedua, penyesuaian perhitungan Silpa hasil audit BPK.

Ketiga, beberapa dinamika anggaran yang menyebabkan harus dilakukannya
pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.

Terakhir Pj Bupati Isnaini telah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2024 dan rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS kabupaten bangka TA. 2025 masih terdapat kekurangan.

“Untuk itu kami mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam rangka upaya perbaikan kedepan,” tutupnya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait