Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan Klas I Palembang


Oleh: Laysah Afrika,S.H.,M.H.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda
BAPAS Klas I Palembang

Swakarya.Com. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah salah satu pihak yang terlibat selama proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum dari awal anak ditangkap karena perbuatan pidana hingga Anak menyelesaikan masa hukumannya.

Hal ini membuat BAPAS memiliki peran yang penting dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum. Secara umum peran BAPAS dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi) yakni penyidikan, tahap saat sidang pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) yakni pengawasan dan pembimbingan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum
Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa.

Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pendamping Kemasyarakatan yang dimilikinya, berperan penting dalam proses peradilan ABH sesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku.

Pada tulisan ini akan dipaparkan pelaksanaan peran dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menjalankan fungsi BAPAS pada penanganan ABH.

Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif guna mencermati perilaku, tindakan, lingkungan sosial serta aspek lainnya yang terkait dengan pelaksanaan peran (PK) pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH, yaitu pada tahap sebelum pengadilan (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi).

Hasil penelitian menunjukan bahwa PK tidak dapat melakukan pendampingan secara penuh sebagaimana mestinya kepada ABH yang menjalani proses peradilan. Hal ini antara lain disebabkan oleh keterbatasan jumlah PK yang dimiliki BAPAS sehingga seorang PK harus mendampingi beberapa orang ABH yang seringkali lokasinya berjauhan dengan waktu yang terbatas.

Meskipun demikian, fungsi BAPAS dalam proses penanganan ABH dapat dijalankan sesuai tahapan yang ditetapkan. BAPAS dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menangani ABH berbeda dengan cara penanganan orang dewasa, sesuai perundangan-undangan.

Hal lain yang penting untuk dilakukan dalam penangan ABH adalah perlu melibatkan keluarga dari anak yang berkonflik dengan hukum agar mereka ikut serta dalam proses hukum yang di jalani anak yang berkonflik dengan hukum. Keikutsertaan keluarga anak yang berkonflik dengan hukum dipandang kurang maksimal karena hanya berfokus kepada kedua orang tua dari anak saja dan tidak melihat kerabat-kerabat lain yang memiliki hubungan pribadi dengan anak.

Hal ini didasarkan kepada lima asumsi dasar dalam Casework yang salah satu dari poin tersebut menyebutkan bahwa tidak selamanya anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) melakukan pelanggaran karena pribadinya yang menyimpang, karena dapat juga disebabkan oleh pengaruh keluarga dan pengaruh lingkungan sekitarnya.

Dalam proses wawancara yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, pihak anak merasa tidak nyaman, sehingga anak terkesan cenderung tidak berkata jujur.

Situasi demikian didorong oleh situasi Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan proses wawancara yaitu hanya dilakukan dalam beberapa jam saja dan harus langsung menyusun laporan penelitian kemasyarakatan, yaitu hanya dalam jangka waktu satu hari.

Adanya ketersediaan waktu yang memadai merupakan hal yang penting mengingat bahwa hubungan yang terjalin antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan pembimbingnya dalam kurun waktu tertentu, akan membuat anak yang berkonflik dengan hukum merasa diterima dan dimengerti oleh anak yang berkonflik dengan hukum akan dengan mudah mengekspresikan dirinya.

Pembimbing Kemasyarakatan Menggali Data Anak Berdasarkan Lingkungan Sekitarnya, Seperti foto diatas Anak terlibat Hukum di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. (IST)
Pembimbing Kemasyarakatan Melakukan Pendampingan terhadap ABH di PN Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *