Mati Langkah Perjuangan Pulau Tujuh

Oleh : Ismail, S.H., M.H. (Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Kepulauan Bangka Belitung)

Tanggal 4 Desember 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan dicatat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217 merupakan tongak sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Semua elemen Anak Negeri mulai mendapatkan pangung dan marwah perjuangannya untuk memiliki Provinsi sendiri dan lepas dari Sumatera Selatan tanggal 4 Desember 2022, itu berarti 22 tahun fakta yuridis berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

22 Tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berdiri seakan lupa, tidak tahu atau bahkan sedikit yang peduli batas wilayahnya, padahal dalam ketentuan Pasal 5 UU Nomor 27 Tahun 2000 menjelaskan: (1)Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Laut Natuna; b. sebelah timur dengan Selat Karimata; c. sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat dengan Selat Bangka. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Hiruk pikuk dan euforia sejak berdiri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan usianya yang telah 22 Tahun, banyak yang tidak menyadari bahwa pada tahun 2003 lahir Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau yang memasukan Pulau Tujuh sebagai wilayah administrasi Kabupaten Lingga yang disahkan di Jakarta oleh Presiden Megawati Soekarno Putri pada tanggal 18 Desember 2003, dan dicatat pada Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 146 yang bunyinya pada Pasal 5 :

(1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri .

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Menarik untuk kita cermati dan telisik bersama, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau terdapat permasalahan serius yang menjadi mata uji.

Pertama adalah sama-sama Pasal 5 yaitu terkait Batas Wilayah.

Kedua, pada Pasal 5 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa: sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala, semua ini terus berkembang dinamika selama 22 Tahun sejak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini disahkan dengan fakta empris di lapangan dimulai dari faktor sejarah dan geografis.

Secara geografis, letak Pulau Tujuh lebih dekat ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibandingkan ke Kepri. Kemudian Kepri sudah selangkah lebih maju dengan mengambil langkah nyata yakni administrasi kependudukan masyarakat Pulau Tujuh masuk ke Pemerintah Daerah Kepri, bahkan infrastruktur seperti sekolah, pusat pelayanan kesehatan dan beberapa kantor pemerintahan lainnya juga dibangun oleh Pemkab Lingga di Pulau Tujuh.

Dan yang terakhir, dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari Tahun 2022 di Jakarta.

Terlepas dari semua Euforia 22 Tahun Provinsi ini disahkan dan klaim siapa yang menjadi pahlawan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, kita telah dode stap (mati langkah), semua seakan membisu, dan lebih nyaman didorong menjadi sebuah mainan politis ketimbang dilakukan upaya hukum dengan menguji pasal dalam undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Kita pahami bersama, bahwa sifat dari sengketa urusan Tata Negara, tidak akan mengalami perubahan Administrasi Negara sebelum dilakukan keberatan/pengujian atas lahirnya kedua undang-undang tersebut. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahu dan mengerti bahwa secara letak geografis, letak Pulau Tujuh lebih dekat ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 lahir terlebih dahulu. Namun terdapat permasalahan pada Pasal 5 ayat 1 c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, tetapi kita TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN/GUGATAN.

Sementara Kepulauan Riau dengan UU No. 31 Tahun 2003 terus melakukan langkah-langkah taktis, dan ini terbukti sampai tahun 2022 keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022, lagi-lagi sebenarnya sebuah Keputusan Menteri Dalam Negeri, ini juga kita pahami berupa Penetapan Admistratif (Beschikking). Ini menunjukan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum melihat Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah peraturan Perundang-undangan (regeling) yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) yang mengatur terkait Pulau Tujuh, karna dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpenting adalah Kesejahteraan Rakyat.

Dari fakta-fakta tersebut di atas, mari kita bersama-sama memikirkan bagaimana cara dan jalan terbaik untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung umumnya dan di Pulau Tujuh khususnya, terkini bahwa Pemerintah Pusat telah bersiap-siap melahirkan Rancangan Undang-undang Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Semoga stakeholders/ pengambil kebijakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mengalami dode stap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait