Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi dan Informasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan

Penulis :MSY SITI HAJIR, S.Si, PK Ahli Pertama BAPAS Klas I Palembang

Swakarya.com. Peradaban dunia yang telah jauh berbeda dari zaman klasik-nya Aris Toteles berdampak pada kemajuan teknologi yang juga berkembang begitu pesat. Era Digitalisasi merupakan istilah paten yang menggambarkan bahwa peran IPTEK sangatlah besar terhadap kemajuan berbagai aspek, salah satunya aspek hukum yang menjadi tugas Pemerintah dalam mengawasinya.

Salah satu intrumen yang dilahirkan di era digitaliasi adalah Sistem Database sebagai media informasi dan komunikasi berbagai hal.
Sistem Database sangat diperlukan oleh semua instansi dalam upaya mendukung operasional instansi, baik berupa akuntabilitas laporan kegiatan, pengolahan data perencanaan, informan dalam manajerial kelembagaan, maupun media informasi bagi seluruh stakeholder terkait.

Balai Pemasyarakatan (selanjutnya disingkat BAPAS) merupakan salah satu instansi yang membutuhkan sistem informasi yang inovatif, transparan, efektif, efisien dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada sistem pemasyarakatan di Indonesia. “BAPAS sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawsan, pendampingan.

Menurut Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mendefinisikan bahwa Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang bedada dalam bimbingan BAPAS.”

“Adapun Pembimbing Kemasyarakatan (selanjutnya disingkat PK), merupakan salah satu fungsional pada BAPAS yang melaksanakan bimbingan kemasyarakatansebagaina termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01-PK.10 Tahun 1998, yang menjelakan bahwa pengawasan dan bimbingan bagi klien pemayarakatan bertujuan untuk reintegrasi sosial.

Proses reintegrasi sosial adalah transisi dari kehidupan penjara menuju kehidupan masyarakat bebas dengan tujuan agar klien terbebas dari perilaku yang memungkin melakukan kejahatan kembali. Reintegrasi ini menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan persiapan klien kembali mengabdi ke kampung halaman mereka dengan harapan seolah terlahir kembali (reborn) menjadi pribadi baru dengan citra positif.”

Salah satu peran penting PK yang dapat dilakukan adalah Pengawasan. Melalui Pengawasan, PK dapat meninjau secara langsung bagaimana proses kehidupan yang telah dan akan di jalani oleh Klien Pemasyarakatan ketika sudah kembali ke lingkungan masyarakat tempat tinggalnya. Pada saat melakukan Pengawasan dan Pembimbingan, penyampaian informasi biasanya hanya dilakukan secara lisan dan tatap muka.

Terdapat kelemahan komunikasi melalui lisan ini yaitu informasi yang mudah terlupakan dan daya jangkau yang terbatas.
Seiring dengan majunya teknologi informasi, komunikasi semakin dipermudah, yang mana pada awalnya komunikasi dilakukan secara lisan dan bertatap muka, berkembang melalui tulisan, bahkan dapat berkomunikasi melalui media elektronik. Salah satu bentuk kecanggihan teknologi adalah instrumen media online yang dapat menyebarkan informasi semakin mudah dan secara luas.

“Sebagai contoh, saat ini kita dapat melakukan komunikasi hanya dengan melalui gawai, tidak perlu bertatap muka dan tidak ada penghalang jarak sehingga komunikasi bisa sampai sesuai waktu dikirimnya. Bahkan, saat ini rapat dapat dilakukan secara daring.Dalam melaksanakan tugas Bimbingan Kemasyarakatan, teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan sehinga pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara efektif dan efisien.”

Secara umum pemanfaatan teknologi Daring dalam pelaksanaan tugas Pengawasan dan Bimbingan Kemasyarakatan dapat dirinci sebagai berikut:
“Proses registrasi dan pelaporan perkembangan Klien Pemasyarakatan yang menjalani bimbingan kemasyarakatan, yang juga dapat dilihat melalui SDP. Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memiliki Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang digunakan untuk registrasi dan pencarian Klien Pemasyarakatan.

Hanya saja, aplikasi ini belum dapat memenuhi kebutuhan UPT, sehingga masing-masing UPT ada yang melakukan inovasi dalam mengembangkan aplikasi yang bertujuan untuk mempermudah pekerjaan.”

“Sistem Database Pemasyarakatan (selanjutnya disingkat SDP) merupakan solusi Teknologi Informasi komprehensif bagi seluruh proses dalam Sistem Pemasyarakatan. SDP didefinisikan sebagai keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi pemasyarakatan. Pengelolaan SDP adalah kegiatan pelaksanaan manajerial, operasional, dan khusus yang melibatkan lintas Satuan Kerja yang relevan untuk menjamin berjalannya SDP di bawah koordinasi BAPAS.”

SDP merupakan fasilitas jasa dan pelayanan yang ada di BAPAS Klas I Palembang untuk melakukan verifikasi Data identitas Klien, Registrasi Klien Pemasyarakatan, program bimbingan dan pengawasan dan berupaya menumbuhkan motivasi dan upaya untuk kemandirian, serta melakukan verifikasi dan registrasi data klien Bapas Klas I Palembang,
Seiring berjalan waktu SDP belum sepenuhnya membantu Bapas untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal dalam melakukan verifikasi dan registrasi klien bapas klas I Palembang Hal ini dapat dilihat dengan masih lambatnya koordinasi antar Lapas dan Rutan, sehingga tidak tersedianya Data Bimbingan Klien Pemasyarakatan yang akurat dan akuntable.

PK dalam menjalankan tupoksinya jelas sangat membutuhkan implementasi teknologi informasi dan komunikasi sehinga pelaksanaan tupoksi dapat dilakukan secara inovatif, efektif dan efisien. Di Era Digitalisasi, PK dapat menggunakan komunikasi daring sebagai bentuk komunikasi secara online kapanpun dan dimanapun Komunikasi daring disebut juga dengan komunikasi maya. Komunikasi daring juga terwujud dalam bentuk layanan-layanan seperti email, aplikasi perpesanan, aplikasi untuk teleconference dan sebagainya.

“Adapun beberapa kelebihan komunikasi daring antara lain sebagai berikut:
Komunikasi daring memiliki fleksibilitas tinggi karena dapat digunakan dimana dan kapan saja selama perangkat yang digunakan terhubung dengan internet dan mendukung penggunaan komunikasi daring;
Komunikasi daring lebih hemat karena jika sehari-hari kita dalam komunikasi langsung harus bertatap muka, namun jika orang tersebut didaerah yang jauh hal tersebut akan lebih boros, sehingga melalui komunikasi daring, biaya yang dikeluarkan sangat kecil, bahkan gratis sehingga tetap dapat terhubung dengan orang di daerah lain;

Komunikasi daring dapat tersinkronisasi dengan layanan digital lain sehingga akan lebih memudahkan penggunanya bila memerlukan tambahan keperluan dalam komunikasi, karena dengan terbukanya jalur komunikasi, maka semakin banyak pula orang yang bisa berpartisipasi dalam diskusi.”
Output yang harapkan BAPAS Palembang dari SDP adalah :

Membantu petugas Pemasyarakatan melakukan verifikasi dan registrasi klien pemasyarakatan yang berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas Klas I Palembang.

Tersedianya Data Bimbingan Klien Pemasyarakatan yang akurat dan akuntable
Mencegah terjadinya Pengulangan Tindak Pidana klien Pemasyarakatan dengan aktif melakukan wajib lapor bagi klien Pemasyarakatan di bawah Bimbingan dan Pengawasan Bapask Klas I Palembang.

Oleh karena itu, BAPAS Kelas 1 Palembang mengembangkan aplikasi teknologi Informasi yang berbasis dari SDP bertujuan untuk mempermudah BAPAS dalam melakukan Tugas dan Fungsinya. Sistem Informasi Elektronik Mobile BAPAS Palembang (SIEMBALANG) adalah aplikasi dan media informasi bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi dibidang pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan dan pihak yang terkait.

Aplikasi ini juga dibuat karena kondisi wabah covid-19, guna mempermudah klien pemasyarakatan untuk melakukan wajib lapor.
BAPAS Kelas 1 Palembang sejak awal tahun ini membuat dan mengembangkan aplikasi SIEMBALANG dalam rangka meningkatkan layanan yang diberikan oleh BAPAS, terutama bagi klien pemasyarakatan dan juga mempertimbangkan kondisi pandemi saat ini yang masih terus berlangsung dan membatasi ruang gerak masyarakat.

Dengan ada nya Aplikasi SIEMBALANG, klien BAPAS hanya perlu membuka aplikasi dan memilih menu “Wajib Lapor” tanpa perlu mendaftar ataupun log in terlebih dahulu. Dengan aktivasi fitur lokasi pada gawai milik klien serta melakukan pengisian data yang dibutuhkan seperti nomor registrasi klien, foto diri, alamat, tanggal dan waktu lapor serta tanda tangan elektronik maka klien telah menjalankan kewajibannya.

Selain mempermudah proses pengawasan kepada klien karena tanpa perlu bertatap muka langsung, hadirnya aplikasi ini sangat diharapkan mampu mengintegrasikan data klien pemasyarakatan yang ada. Dengan kata lain, hadirnya aplikai ini dapat memaksimalkan tugas BAPAS melalui Pembimbing Kemasyarakatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *