Masjid dan Ketahanan Nasional

Penulis: Rozi, Dosen Agama Islam Universitas Bangka Belitung

Semenjak peraturan pengaturan TOA masjid yang termuat pada Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan. Perbincangan persoalan yang berhubungan dengan masjid agaknya menjadi isu menarik di ruang publik. Pro-Kontra di tengah masyarakat pun terjadi. Namun, di sini saya tidak ingin membicarakan dan menyinggung persoalan itu kembali. Mengingat peraturan tersebut sudah diterbitkan, tentunya sebagai masyarakat bijak harus menaati kebijakan tersebut demi kenyamanan bersama dan keamanan di Negara kita Indonesia tercinta.

Pada tulisan ini, saya ingin mendiskursuskan tentang masjid dan ketahanan nasional. Kira-kira seperti apa korelasi antara keduanya? Sebelum berbicara lebih jauh, mungkin ada baiknya kita memahami apa yang dimaksud dengan istilah masjid?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, masjid merupakan rumah ibadah atau bangunan tempat bersembahyang orang Islam. Sedangkan dari segi bahasa, istilah masjid berasal dari kata sajada-yasjudu-sujudan yang memiliki makna tunduk, patuh, serta taat dengan penuh hormat dan takzim. Dengan demikian prinsipnya masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas kepatuhan kepada Allah SWT semata. Sebagaimana termaktub dalam QS Al-Jin, 72: 18, disinggungkan bahwa “Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, karena itu janganlah menyembah selain Allah sesuatu pun”. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rosulullah SAW bersabda yang artinya “Telah dijadikan untukku (dan untukmu) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian”.

Lantas, jika demikian itu kita kaitkan dengan bumi maka dipahami bahwa sejatinya masjid tidak hanya sekadar menjadi tempat sujud dan sarana penyucian diri, akan tetapi dalam konteks ini masjid dimaknai sebagai tempat melaksanakan segala aktivitas manusia yang mencerminkan kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT. Sebab itu apa pun kegiatan atau aktivitas di masjid, selagi itu adalah hal yang positif dan tentunya tidak menyekutukan Allah SWT, maka sah-sah saja. Terlebih lagi beraktivitas di masjid demi membangun peradaban manusia dan menjaga keutuhan dan kamanan Negara. Berangkat dari itu semua, mari sejenak kita kembali memahami masjid pada masa Nabi Muhammad SAW. Seperti apa kiranya fungsi masjid di masa silam?

Di saat beliau berhijrah ke kota Madinah, langkah awal yang dilakukan adalah membangun masjid kecil yang berlantaikan tanah dan beratap dari pelepah kurma. Lantas dari sanalah awal dari pembangunan masjid besar yang dibangun oleh beliau. Sehingga tempat yang dibangun masid itu benar-benar menjadi Madinah yang mana jika ditelisik maknanya secara harfiah adalah tempat peradaban. Dari situlah lahirnya peradaban baru umat manusia.

Adapun masjid pertama yang dibangun oleh beliau adalah Masjid Quba’ yang berada di tepi kota Madinah. Selanjutnya beliau membangun masjid Nabawi di Madinah. Masjid itu pun dibangun atas dasar ketakwaan beliau kepada Sang Maha Pencipta.

Lantas seperti apa fungsi dari Masjid Nabawi? Secara historis, setidaknya ada sepuluh peranan penting yang telah dijalankan oleh Masjid Nabawi. Pertama, tempat ibadah seperti sholat dan zikir. Kedua, tempat konsultasi dan komunikasi seperti persoalan ekonomi, sosial, dan budaya. Ketiga, tempat pendidikan. Keempat, tempat santunan sosial. Kelima, tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya. Keenam, tempat pengorbanan para korban perang. Ketujuh, tempat perdamaian dan pengadilan sengketa. Kedelapan, aula dan tempat menerima tamu. Kesembilan, tempat menawan tahanan. Kesepuluh, pusat penerangan dan pembelaan agama.

Fungsi-fungsi tersebut agaknya kini sudah berubah. Mengingat berbagai lembaga, baik swasta ataupun pemerintah, seperti organisasi yang bergerak di bidang keagamaan setidaknya sudah mengambil alih sebagian peranan masjid di masa silam. Bahkan lembaga-lembaga itu kini memiliki kemampuan teknis dan material melebihi masjid. Berangkat dari itu semua, maka dapat dipastikan masjid dan ketahanan nasional memiliki keterikatan yang tak dapat dipisahkan. Sebagaimana ketahanan nasional itu sendiri mendiskusikan terkait lima bidang yaitu ketahanan ideologi, sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

Dengan demikian, fungsi masjid tidak hanya terbatas persoalan ibadah saja akan tetapi juga berfungsi menjadi tempat untuk berdiskusi tentang ketahanan nasional. Mengingat ketahanan nasional menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali. Oleh sebab itulah, pada intinya masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman pada pengunjung dan lingkungannya, karena Rosulullah SAW melarang adanya benih-benih pertengkaran atau pertikaian di dalamnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait