Kunjungi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jafri Koordinasi Soal Pencarian TPP ASN Kabupaten Belitung Timur

Jakarta, Swakarya.Com. Mendapat informasi mengenai masih terkendalanya pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Tahun Anggaran 2022 bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Ketua Komisi III DPRD Beltim, Jafri mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada Jum’at (11/3) lalu.

Jafri dalam kunjungan itu diterima oleh Ali Pradana dari Bagian Keuangan Daerah pada Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Dihadapan Ali, ia menyampaikan tujuannya yang ingin memastikan proses yang sudah berjalan terkait dengan permasalahan TPP bagi ASN di Pemkab Beltim yang sampai saat ini belum juga cair.

Menurutnya, dalam kondisi yang cukup sulit akibat pandemi, TPP ASN menjadi harapan bagi para ASN dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.

Dibandingkan dengan tahun sebelum-sebelumnya, keterlambatan yang terjadi pada tahun ini dirasakan cukup memberatkan bagi ASN di daerah.

Politisi Golkar Beltim itu kemudian menyampaikan respon yang telah diberikan oleh Pihak Ditjen Keuangan Daerah yang menyambut baik, atas upaya dari Komisi III DPRD Beltim untuk mengkonfirmasi atas permasalahan mengenai persetujuan TPP Pegawai di daerah khususnya di Kabupaten Belitung Timur.

“Proses yang sudah berlangsung saat ini bahwa telah keluarnya surat dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor: S-15/PK/PK.5/2022 tanggal 8 Maret 2022 hal Pertimbangan Permohonan TPP Pemerintah Daerah atas Surat Ditjen Bina Keuda Tanggal 25 Februari 2022 Tahap II.

Selanjutnya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah bersurat kepada Bupati Belitung Timur Nomor: 900/4360/Keuda Tanggal 10 Maret 2022 perihal Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022, dan bisa diakses melalui situs sipd.kemendari.go.id.,” ungkapnya kepada media Swakarya.com pada Rabu, 16 Maret 2022.

Untuk itu, tahap selanjutnya saat ini sudah berada di Pemerintah Daerah masing-masing untuk melakukan proses pencairan terhadap belanja Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN.

Jafri meneruskan, sesuai surat dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu bahwa perlu menjadi perhatian beberapa hal yakni pertama, pengusulan dan persetujuan hendaknya tidak dilakukan setiap tahun, namun cukup 1 (satu) kali pengusulan dan berlaku beberapa tahun ke depan. Kemudian akan dilakukan evaluasi setelah beberapa tahun jika terdapat penyesuaian-penyesuaian.

“Kedua, pemberian pertimbangan disertai dengan data dukung yang memadai dalam rangka penajaman simulasi. Dan ketiga, pemberian TPP oleh Pemda yang tidak sesuai dengan hasil evaluasi, maka Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada Pemda sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Diakhir keterangannya, Ketua Komisi III DPRD Beltim itu berharap Pemda untuk segera memproses pencairan TPP bagi ASN Beltim sesuai mekanisme yang berlaku, dalam rangka menunjang kinerja untuk memberikan pelayanan secara lebih optimal kepada masyarakat.

“Komisi III DPRD Beltim telah berusaha mendorong dan berkoordinasi ke Kementerian terkait. Semoga TPP ASN Beltim dapat segera cair dan Pemda benar-benar bisa memperhatikan arahan yang disampaikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebagaimana termuat dalam surat pertimbangan yang telah disampaikan ke Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri”, Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait