Bangka, Swakarya.Com. DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, dan penyampaian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (11/08/2025).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bangka, Jumadi mengatakan, Raperda pajak dan retribusi daerah dan raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kedua raperda ini kata Jumani merupakan raperda usulan dari bupati bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten bangka tahun 2025, dan sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 30 Januari 2025 yang lalu.
“Sesuai mekanisme yang ada di
DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap ke dua Raperda yang dilaksanakan oleh pansus IV dan V, bersama-sama dengan OPD terkait,” katanya.
Kata Jumadi, pada prinsipnya masing-masing pansus DPRD kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap 2 (dua) Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Sementara untuk penyampaian Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri. Bahkan sebelum sampai pada paripurna ini, raperda yang dimaksud melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh bapemperda bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia beserta perangkat daerah teknis.
“Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas, yang mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak postif bagi pembangunan,” katanya.
Sementara, Pj Bupati Bangka Jantani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka, panitia khusus IV dan panitia khusus V, fraksi-fraksi dewan dan segenap anggota
dewan atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang dicurahkan dalam membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai perda Kabupaten Bangka.
Penulis : Lio