Peran Pembimbing Kemasyarakatan Cegah Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan

Penulis: Agnes Vebriani. SH, Penata Muda /III.a

Swakarya.Com-Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Peneliti Center of Detention Studies (CDS) Ali Aranoval, ditemukan bahwa masih banyaknya jumlah penghuni lembaga permasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS)) di Indonesia yang melebihi kapasitas, setidaknya terdapat kelebihan kapasitas sebanyak 144.253 orang narapidana (napi), dari total tersebut arapidana terbanyak di Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) Indonesia adalah narapidana narkotika.

Permasalahan over kapasitas yang terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) di Indonesia memang sudah menjadi rahasia umum. Tentunya hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya tindak kriminal yang dilakukan oleh masyarakat. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menjamu kunjungan balasan dari delegasi Belanda pada Jumat 23 September 2022 mengatakan over kapasitas menjadi permasalahan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini.

Senada dengan hasil penelitian yang dilakukan CDS, Yasonna Laoly menyebut Mayoritas narapidana di Indonesia adalah dari penyalahgunaan narkotika. Harusnya dengan menerapkan prinsip restorative justice, pengguna narkotika tidak harus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), tapi bisa direhabilitasi. Menurutnya pada saat mengirimkan banyak orang ke Lembaga Pemasyarakatan, hal itu sebenarnya akan menjadi beban.

Kita harus memikirkan sanksi alternatif untuk mengurangi beban over kapasitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Tak hanya menjadi beban negara, permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) akan menimbulkan banyak dampak negatif diantaranya akan meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Potensi gangguan keamanan dan ketertiban, antara lain kerusuhan, pelarian WBP, peredaran narkoba di dalam Lapas dan

pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS).

Selain itu juga akan menyebabkan beberapa hak dasar narapidana tidak dapat terpenuhi secara optimal disebabkan anggaran dan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan seperti dalam pemenuhan hak kesehatan terkait ketersediaan air bersih, makanan dan pelayanan kesehatan.


Melihat permasalahan diatas banyak yang memberikan solusi diperlukannya perbaikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, namun terlepas dari solusi tersebut sebetulnya peran pembimbing kemasyarakatan disini sangatlah penting untuk mencegah terjadinya over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.

Pasal 1 Angka 7 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa bimbingan Kemasyarakatan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan yang meliputi: penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Bimbingan kemasyarakatan tersebut dilakukan mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi.


Adapun peran pembimbing pemasyarakatan dengan upaya mengatasi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) yaitu bahwa dampak keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi bimbingan kemasyarakatan pembimbing pemasyarakatan, baik kepada anak yang berhadapan dengan hukum dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat mengurangi jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) ataupun Rutan.

Berdasarkan data yang ada hingga akhir tahun 2018, jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di seluruh Indonesia baik yang ada di Balai Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM maupun di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2015- 2017) berjumlah 1.022 orang.


Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS), yakni dengan terlibat aktif menjalankan tugas dan fungsi bimbingan kemasyarakatan dalam 3 proses, yaitu restrorative justice, reintegrasi sosial, dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Sederhanya peranan pembimbing kemasyarakatan untuk menanggulangi permasalahan over kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) dapat dilakukan melalui 2 cara, antara lain:

  1. Berusaha mengurangi jumlah anak didik pemasyarakatan yang masuk ke Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) dan Rutan, yaitu dengan cara meminimalisir anak berhadapan hukum menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan melalui proses diversi.
  2. Ikut serta dalam upaya mempercepat WBP dan anak didik keluar dari Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan cara memaksimalkan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan untuk menjalani hukuman di luar Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS).

    Permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) yang diprediksi akan terus terjadi dan meningkat setiap tahunnya, hal ini akan dapat diminimalisir dengan cara mengoptimalkan tugas dan fungsi bimbingan kemasyarakatan. Pembimbing kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis dalam upaya mengurangi over kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS).***

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terkait