Inginkan Penyelenggaraan Pemilu Berkualitas dan Demokratis, FH UBB-KPU Basel Gelar Penyuluhan Penegakan Hukum Pemilu Serentak 2024

Toboali, Swakarya.Com. Tim Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) dan KPU Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bertajuk “Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Hukum Pemilu Serentak 2024”, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat, 11 Juni 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Penyuluhan Hukum FH UBB diantaranya Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H, Dr. Faisal., S.H., M.H dan A. Cery Kurnia, S.H., M.H.

Selain itu hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Jafri selaku narasumber, Korwil JPPR Bangka Belitung Sabri, serta pengantar diskusi oleh Anggota KPU Bangka Selatan Muhidin.

Ketua KPU Bangka Selatan Amri menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas arahan dan kerjasama yang luar biasa dari FH UBB dan para narasumber, serta para peserta yang telah ikut terlibat menyukseskan kegiatan ini.

“Di Pilkada 2024 mendatang kita juga berharap pemilih yang bisa berkontribusi aktif dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada, sehingga demokrasi substantif dapat tercapai dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang,” ujarnya.

Amri berharap kegiatan ini dapat berlanjut agar dapat terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kepemiluan khususnya tentang penegakan hukum pemilu dalam mewujudkan keadilan pemilu.

Wakil Dekan FH UBB Dr. Derita Prapti Rahayu mengatakan, Penyuluhan Hukum ini merupakan agenda rutin dari fakultas hukum tiap tahunnya dengan bekerjasama dengan institusi lainnya seperti KPU dan Bawaslu.

“Tema yang diangkat kali ni penting untuk disosialisasikan. Pemilu pada situasi pandemi tentu memiliki pendekatan dan penanganan yang khusus. Meskipun norma dalam undang undang pemilu dan pilkada tidak mengatur secara khusus prihal pemilu pada situasi pandemi.

Prinsipnya fakultas hukum menginginkan pemilu benar benar berkualitas dan demokratis. Pada aspek penegakan atas pelanggaran pemilu harus dilakukan baik secara preventif dan penindakan,” imbuhnya. (Sudja)

Editor: Fakih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait