Gelar Rakor BUMDEs, Pemkab Bangka Sebut Usaha Yang Dijalankan Banyak Tidak Produktif Bagi Ekonomi Desa

Bangka, Swakarya.Com. Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Ruang Parai Tenggiri, Kantor Bupati Bangka, Selasa (11/2/2025).

Kegiatan yang bertujuan untuk membangkitkan kembali BUMDes yang dinilai banyak mengalami stagnasi atau mati suri ini dihadiri Kepala Dinas Pemdes Bangka serta perangkat desa yang ada di daerah ini.

Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, yang membuka acara tersebut mengungkapkan, sebagian besar BUMDes di daerahnya masih belum optimal dalam menjalankan usaha yang bisa memberikan manfaat ekonomi bagi desa.

Untuk itu kata dia, diperlukan upaya untuk mendorong BUMDes agar lebih aktif dan memiliki sumber pendapatan yang andal.

“Banyak kegiatan usaha yang dapat dijalankan Bumdes namun harus fokus sehingga BUMDes tidak mati suri dibilang ada tapi tidak ada kegiatan usaha, dibilang tidak ada tapi mereka ada,” katanya.

Ia mengatakan, BUMDes merupakan mitra pemerintah, yang mana BUMDes wajib mendukung semua kegiatan yang terkait dengan urusan pemerintah.

Selain itu kata dia, BUMDes juga bisa mendukung dalam berbagai kegiatan pemerintahan, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam.

Sementara, lanjutnya, untuk kegiatan ekonomi BUMDes dapat melakukan pengembangan usaha, peningkatan pendapatan, pengembangan pariwisata dan juga dalam kegiatan sosial dalam pengembangan masyarakat, peningkatan kesejahteraan dan pengembangan kebudayaan.

Namun untuk melakukan hal hak itu menurut Dalyan juga BUMDes harus memiliki badan hukum yang sah. Hal Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang peraturan yang mengatur tentang BUMDes. Peraturan ini mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes. Saat ini belum semua Bumdes di Kabupaten Bangka yang memiliki sertifikat.

“Baru 36 BUMDes yang sudah memiliki sertifikat di Kabupaten Bangka sehingga sudah berbadan hukum yang sah. Berarti masih ada BUMDes yang harus di dorong dan dibantu agar berbadan hukum, bukan lagi peraturan desa. Sebenarnya bisa dilakukan kolektif jika BUMDes memiliki asosiasi sehingga tidak perlu satu satu membuat badan hukum,” katanya.

Dalyan Amrie menambahkan, dengan badan hukum BUMDes memiliki beberapa kelebihan. Dinas Pemdes Kabupaten Bangka di tahun 2025 berkomitmetmen mendukung sepenuhnya kegiatan BUMDes.

“Tujuan Rakor ini adalah untuk meningkatkan kinerja BUMDes, memperkuat kerjasama antara pemerintah desa, BPD, PLD, BUMDes, dan petani yang arahnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,”katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait