Bangka, Swakarya.Com. DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Bangka, Kamis (27/03/2025).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi mengatakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024 mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu kata dia, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta untuk mejalankan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
“Yang menyatakan bahwa penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD dilakukan setiap satu kali dalam setahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Dikatakan Jumadi, LKPJ bupati merupakan laporan hasil kinerja pemerintah daerah yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja, termasuk hasil pelaksanaan kebijakan dan program pemerintahan daerah dalam 1 tahun.
Menurut Jumadi, DPRD selaku wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan dan berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian kinerja program/kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Pembahasan terhadap LKPJ Bupati tahun 2024 nanti akan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah untuk menggali dan mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, sehingga hasil pembahasan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan rekomendasi DPRD,”katanya.
Untuk itu, kata Jumadi, DPRD Bangka mengharapkan kerja sama yang saling membangun dari seluruh organisasi perangkat daerah dalam membahas LKPJ Bupati Bangka tahun 2024.
“Ke depan kita sama-sama berharap sinergi dan kolaborasi antara DPRD, bupati, dan perangkat daerah berkembang semakin baik, sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan di kabupaten Bangka,” katanya.
Sementara, Pj.Bupati Bangka Isnaini dalam sambutannya mengatakan LKPJ Bupati Bangka tahun 2024 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat.
Menurut dia, LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance.
Karena menurut dia, ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai RKPD 2024, permasalahan serta upaya penyelesaiannya.
Selain itu, LKPJ kata dia juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Pemerintah kabupaten bangka mengakhiri periode perencanaan jangka menengahnya pada tahun 2023, seiring berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2019-2023.
Karena berdasarkan undang- undang nomor 10 tahun 2016, pemilihan kepala daerah serentak secara nasional dijadwalkan pada 2024, yang mengakibatkan kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati.
Sementara, untuk pendapatan daerah kabupaten bangka tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1.274.764.121.612,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.268.251.880.404,22, sedangkan jumlah belanja daerah kabupaten bangka tercantum dalam APBD perubahan tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.306.830.603.673,48 dan terealisasi sebesar Rp.1.258.221.056.830,05.
“Meskipun realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 tidak mencapai target yang ditetapkan, akan tetapi APBD kabupaten bangka tahun 2024 tidak sampai mengalami defisit,” katanya.
Sedangkan untuk kekurangan pendapatan kata Isniani dapat ditutupi dengan pembiayaan daerah dari target sebesar Rp32.066.482.061,48 dan dapat terealisasi sebesar Rp33.884.075.741,48.
“Dengan demikian pada akhir tahun anggaran 2024 masih terdapat silpa (unaudited) sebesar Rp. 43.914.899.315,65 dan secara umum, APBD tahun 2024 dapat dikatakan berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terbukti dengan indeks pembangunan manusia kabupaten bangka tahun 2024 meningkat yang mencapai 74,66,”katanya.
Peningkatan ini sambungnya, merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota di provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, untuk indeks daya saing daerah kabupaten bangka mencapai 3,76 lebih tinggi dari rata-rata provinsi dan nasional dan pengelolaan APBD 2024 yang baik juga diakui melalui berbagai penghargaan, dengan 11 penghargaan tingkat nasional, 6 penghargaan tingkat provinsi, dan
1 penghargaan tingkat regional.
“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, ridho, dan berkah-nya kepada kita semua, sehingga setiap upaya yang telah dan akan dilakukan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Bangka,” tutupnya.
Penulis : Lio