Indonesia Darurat Minyak Goreng

Penulis : Citra Intan Puspita, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Meskipun sudah berlangsung selama berbulan-bulan, namun masalah mahalnya harga dan kelangkaan minyak goreng hingga saat ini belum juga teratasi. Hal ini sangat ironis, mengingat Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia.

Untuk rumah tangga, kelangkaan minyak goreng mungkin tidak menjadi masalah genting karena konsumsinya tidak besar. Namun, bagi pelaku ekonomi, khususnya kuliner, kelangkaan minyak goreng merupakan pukulan yang cukup berat dalam perekonomian yang kini sangat sulit.

Beberapa langkah untuk mengendalikan harga minyak goreng telah dilakukan awal tahun ini. Namun, di lapangan, harga minyak goreng masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di kisaran Rp20.000 per liter.

Menurut HET, harga jual minyak goreng curah di pasaran harus ditetapkan Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan biasa Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET ini berlaku sejak 1 Februari 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi menduga ada oknum-oknum yang berani bermain-main dengan minyak goreng, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.

Meski membanggakan, pasokan minyak goreng milik pemerintah sebenarnya cukup dan bahkan melimpah, berkat penerapan kebijakan DMO. Single market obligation) dan DSB (domestic price obligation).

“Kita bicara seluruh Indonesia, 390 juta liter ini untuk seluruh Indonesia, sampai kemarin 415 juta liter hanya dalam 20 hari,” kata Lutfi dalam keterangannya dikutip Sabtu (3 Desember 2022).

Mendag berpendapat, kelangkaan minyak goreng terjadi karena dua faktor. Yang pertama adalah kebocoran dari pabrik minyak goreng, dan yang kedua karena seseorang menjualnya secara ilegal ke luar negeri. “Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang diselundupkan ke luar negeri, itu melanggar hukum. Saya akan menempuh jalur hukum terhadap keduanya,” kata Luthfi.

Meski banyak yang berebut minyak goreng di lapangan, mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu tetap meyakini pasokan di dalam negeri sangat melimpah.

“Kami tekankan bahwa pasokan minyak goreng cukup banyak dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Lutfi.

Jika benar telah terjadi penimbunan ataupun penyelundupan minyak goreng, maka pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Ada sejumlah peraturan yang mengatur larangan penimbunan barang kebutuhan bahan pokok saat terjadi kelangkaan barang kebutuhan masyarakat. Aturan tersebut antara lain dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.

Pasal 52 ayat (1) UU Pangan menyebutkan: “Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan”.

Ayat (2)-nya menyebutkan: “Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah”. 

Pasal 53 menyebutkan: “Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52”.

Sementara dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”.

Meskipun pemerintah telah berulang kali berjanji melalui Departemen Perdagangan bahwa pasokan minyak murah aman dan tersedia di pasar, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Selama beberapa minggu terakhir, minyak goreng program negara sangat sulit ditemukan di jaringan minimarket. Bahkan, rak yang biasanya banyak terpampang minyak goreng kini lebih sering kosong.

Rak minyak goreng saat ini lebih sering diisi produk margarin dan minyak kelapa bermerek Barco. Bahkan seringkali ada iklan yang jelas di depan toserba  menawarkan minyak goreng murah dari program pemerintah. Untuk jumlah uang yang sama, minyak goreng dari program pemerintah juga sulit ditemukan, termasuk warung-warung di dekat pemukiman warga. Kalaupun tersedia, harganya berkisar Rp20.000 per liter, atau jauh lebih tinggi dari HET yang diatur pemerintah.

Karena sulitnya mencari minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah inilah, banyak warga sekitar terutama ibu rumah tangga yang rela mengantre untuk mendapatkan minyak saat operasi pasar multipihak. Tidak jarang antrean untuk membeli minyak goreng setelah pemerintah menurunkan harga HET menjadi semrawut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *