KPU Umumkan Persyaratan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Basel pada Pilkada 2020, Ini Jadwalnya

Toboali, Swakarya.Com. Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dimulai pada tanggal 4 – 6 September 2020.

Tahapan pendaftaran tersebut berlaku untuk seluruh bakal pasangan calon (paslon), baik bakal paslon dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel melalui pengumuman Nomor : 357/PL.02.2-Pu/1903/KPU-Kab/VIII/2020 yang dikeluarkan pada Kamis, 27 Agustus 2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Tahun 2020, ketentuan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Tahun 2020 sebagai berikut :

“1. Persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 193/PL.02-Kpt/1903/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dari Partai Politik dan atau gabungan partai politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

a. Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) kursi dan jumlah seluruh suara sah partai politik yang mendapatkan
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan adalah sebanyak 104.673 (seratus empat ribu enam ratus tujuh puluh tiga) suara;

b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 25 (dua puluh lima) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan yaitu berjumlah 5 (lima) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan;

c. Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dari Pemilu 2019 yakni 26.169 (dua puluh enam ribu seratus enam puluh sembilan) suara.

2. Persyaratan Pencalonan dari Jalur Perseorangan adalah bukti penyerahan daftar dukungan yang telah diterima dan ditetapkan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan paling sedikit 12.766 (dua belas ribu tujuh ratus enam puluh enam) dukungan atau sebaran paling sedikit 5 ( Lima ) Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 277/PL.02.2-Kpt/1903/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Tahun 2020.

3. Jadwal Pendaftaran adalah tanggal 4 September 2020 s/d 6 September
2020 dalam waktu pendaftaran sebagai berikut :
– Tanggal 4 September 2020 s/d 5 September 2020
Pukul : 08.00 – 16.00 Wib
– Tanggal 6 September 2020
Pukul : 08.00 – 24.00 Wib

4. Tempat Pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan Jalan Kolong Dua Toboali – Kabupaten Bangka Selatan

Formulir Pendaftaran dapat diunduh di website KPU Bangka Selatan : www.kpu-baselkab.go.id atau mengambil langsung di Kantor KPU Bangka Selatan.

Info Lebih lanjut dapat menghubungi Helpsdesk Pencalonan KPU Kabupaten Bangka Selatan a/n Divisi Teknis Penyelenggaraan Budi Wardoyo, S.E. (081367586934), Staf Teknis Muhajiroh, SE., M.I.P (0852-7399-9036) dan Suryana (0822-6969-9961)”.

Penulis: Sabihis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait