Gubernur Mahasiswa FH UBB Sebut Sanksi Dekan Tebang Pilih

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Sejak kericuhan yang terjadi pada aksi yang dilakukan di depan Gedung Rektorat UBB pada 19 Maret 2020 lalu. Rektorat UBB membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri siapa saja mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan tersebut dan berjanji akan memberikan sanksi tegas berdasarkan hasil investigasi.

Lalu pada Jumat, 8 Mei 2020 bertempat di Gedung Fakultas Hukum UBB, sanksi akademik atas rekomendasi Tim Investigasi diberikan langsung oleh Dekan FH UBB kepada Dimas Aditya Nugraha selaku Gubernur Mahasiswa FH UBB aktif dan 2 orang mahasiswa FH lainnya yaitu Suhargo yang merupakan Mantan Gubernur Mahasiswa Tahun 2019 dan Mifta yang merupakan anggota BEM aktif saat ini.

Dimas Aditya Nugraha menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada mereka dari hasil rekomendasi Tim Investigasi tebang pilih dan tidak objektif, karena masih banyak mahasiswa lain yang juga ikut dalam aksi namun tidak disanksi. Bahkan menurutnya, Suhargo yang tidak hadir pada saat aksi juga terkena sanksi.

“Menurut saya sangat jelas dalam hal ini tim investigasi bekerja kurang objektif, nyatanya dari sekian banyak mahasiswa yang terlibat aksi hanya beberapa yang dijatuhi sanksi. Terlebih lagi Suhargo juga dijatuhi sanksi, yang bahkan Suhargo tak pernah hadir di lokasi kericuhan.

Saya menyayangkan dan sangat kecewa atas hal ini, bahkan setelah surat keputusan sanksi diberikan saya pribadi tak pernah menerima hasil kesimpulan tim investigasi atas diri saya hingga akhirnya dijatuhi sanksi,” ujar Dimas kepada redaksi Swakarya.com, Rabu (13/05/2020).

Dimas menyampaikan, bahwa banyak hal yang dinilai telah melanggar asas hukum Equality Before The Law pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sehingga adanya ketidakadilan dalam memberikan sanksi.

Sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum, Dimas menyampaikan bahwa sudah seharusnya dirinya menentang ketidakadilan yang ada serta berhak melakukan upaya atas ketidakadilan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang berwenang di FH UBB setelah dikonfirmasi oleh redaksi Swakarya.com, enggan memberikan komentar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait