Penulis: Risky Ananda Putri (Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik FISIP UBB)
Swakarya.Com. Sampai saat ini perbincangan mengenai penyakit menular yang disebabkan oleh Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menciptakan selimut ancaman bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu cara untuk menanggulanginya ialah pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang tegas untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, selain itu perlunya edukasi yang massif agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan hidup sehat dalam menghadapi pandemi ini.
Virus Corona tidak hanya berupa label sebagai “penyakit mematikan” tetapi telah dibuktikan dengan ilmiah kebenarannya. Optimisme maupun pesimisme telah menyelimuti berbagai opini mengenai perkembangan virus ini. Peristiwa ini terjadi pada akhir Maret 2020.
Hal ini cukup menggemparkan publik karena virus Corona telah merayap hingga ke ratusan negara, salah satunya Indonesia. Bahkan World Health Organization (WHO) atau yang biasa disebut dengan Organisasi Kesehatan Dunia telah memproklamasikan status Covid-19 sebagai pandemi.
Penyakit mematikan ini cukup massif perkembangannya di Indonesia. Dikutip dari detiknews, angka total kasus positif Covid-19 pada tanggal 6 Mei menjadi 12.071 kasus dengan angka kesembuhan kini mencapai 2.197 jiwa dengan total yang meninggal dunia sebanyak 871 orang.
Covid-19 juga telah menyebar hingga ke berbagai provinsi di Indonesia. Dengan tidak berhentinya kasus ini bagaikan tetesan air tentu menuntut pemerintah untuk lebih gesit dalam menanggulangi virus Corona agar tidak semakin banyak korban jiwa yang berjatuhan.
Ironisnya, tidak hanya masyarakat biasa yang terinfeksi virus corona melainkan pula dari kalangan selebritis, hingga Menteri Perhubungan dalam Kabinet Indonesia Maju turut menjadi salah satu pasien yang dinyatakan positif Covid-19.
Seiring cepat merambatnya penyebaran virus Corona, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Covid-19 sebagai bencana nasional. Presiden Joko Widodo langsung membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah di pimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.
Selain itu pemerintah juga memberlakukan social distancing dan physical distancing untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona.
Selain itu pemerintah juga melakukan edukasi pada masyarakat di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dengan mengeksiskan taggar #stayathome serta menayangkan iklan di televisi untuk menghindari kerumunan dan tetap berdiam diri di rumah sampai masa pandemi ini berakhir.
Selain itu social distancing perlu diberikan payung hukum agar memberikan dampak yang maksimal. Hal ini telah tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 mengenai peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global, dan kedaduratan nuklir, biologi dan kimia.
Akan tetapi dalam segi implementasinya Inpres tersebut belum terealisasikan dengan baik, akibatnya masyarakat masih di selimuti dengan rasa kecemasan dan kekhawatiran karena pandemi ini.
Kebijakan social distancing ini juga berakibat pada ditutupnya tempat sekolah, kantor, taman bermain, hingga rumah ibadah. Hal ini terasa sulit, apalagi menginjak bulan ramadhan umat muslim tidak menjalankan ibadah terawihnya di mesjid karena penutupan akses rumah ibadah.
Penerapan social distancing dinilai belum maksimal. Terbukti masih terdapat masyarakat yang melakukan kegiatan kerumuman dengan melakukan ibadah shalat berjamaah dan tarawih di mesjid secara sembunyi-sembunyi.
Virus corona ini semakin hari perkembangannya semakin ganas karena masih banyak orang-orang yang terinfeksi namun tidak menunjukan gejala sehingga tidak terverifikasi dengan baik. Oleh karena itu perlunya skrining secara massal yang digunakan untuk menekan penyebaran.
Belajar dari pengalaman negara yang tinggi akan paparan virus Corona seperti Italia dan Tiongkok. Diketahui bahwa virus corona menyebar dengan cepat bahkan dalam sekian detik yang sangat mematikan.
Virus Corona ini tidak memandang jenis kelamin, maupun usia karena setiap orang dapat terpapar oleh virus mematikan ini.
Dengan adanya peristiwa mengerikan ini, pemerintah memiliki political power yang berperan untuk membuat kebijakan perlu untuk melakukan penanganan yang lebih serius, terstruktur, transparan untuk dapat mensterilkan negara dari virus Corona ini.
Untuk dampak yang berkelanjutan tiap pemerintah daerah memberlakukan RT/RW pada desa/kelurahan, kabupaten/kota hingga provinsi untuk membangun budaya hidup sehat dan mewujudkan kota sehat di seluruh daerah di Indonesia.