Bangka, Swakarya.Com. Bau busuk yang dikeluhkan masyarakat lingkungan Kenanga yang diduga ditimbulkan dari operasional PT BAA di desa tersebut, disikapi oleh Wakil Ketua DPRD Bangka, Mendra Kurniawan.
Kepada sejumlah wartawan, Senin (9/12), ia mengaku terkait permasalahan tersebut, sejumlah unsur Forkopimda bersama masyarakat setempat dan pihak perusahaan melakukan mediasi di tempat terbuka yang mana dari pertemuan pihak perusahaan diberikan waktu selama 3 bulan untuk mengatasi limbahnya.
“Jadi soal PT BAA, kita sepakat kemarin (8/12) bersama forkopimda, masyarakat dan PT bahwa perusahaan itu diberikan waktu sampai dengan Maret 2020 untuk mengatasi masalah limbahnya,” katanya.
Selain itu kata Mendra, dari Pemkab Bangka juga akan membentuk Tim Independen yang akan melakukan penilaian dan pengecekan atas bau busuk limbah pabrik PT BAA yang dikeluhkan oleh masyarakat Kenanga.
Dikatakan Mendra, jika tenggat waktu yang diberikan tak jua direalisasikan oleh PT BAA, maka sesuai kesepakatan yang ada pihak perusahaan diminta menghentikan operasionalnya untuk sementara.
“Sesuai dengan kemarin yang kita sepakati apabila polusi berupa bau itu selepas dari tanggal 8 Maret 2020 masih terjadi, itu akan ada evaluasi sampai putusannya keluar, perusahaan akan berhenti operasionalnya untuk sementara waktu,” katanya. (Lio)