PT. BAA Vs Perwakilan Masyarakat Kenanga, Kuasa Hukum Tergugat Katakan Gugatan Penggugat Kabur

Bangka, Swakarya.Com. Sidang gugatan class action antara Penggugat yakni perwakilan masyarakat Kenanga melawan Tergugat PT Bangka Asindo Agri (BAA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (29/6).

Sidang dengan agenda tanggapan dari tergugat yang dibacakan oleh kuasa hukum PT. BAA, Arifin Sitorus didampingi Herman Sudrajat dari Kantor Otoritas AR Tambulon dan Sumin, serta Jaksa Pengacara Negara dan Bagian Hukum Pemkab Bangka dipimpin oleh Majelis Hakim Fatimah didampingi dua hakim anggota Maharani dan Arif Kadarmo.

Menurut kuasa hukum PT BAA, dalam persidangan tersebut, pihaknya memberikan tanggapan atas gugatan class action yang dilayangkan perwakilan masyarakat kenanga kepada kliennya.

“Yang pertama gugatan tersebut adalah kabur atau tidak memenuhi syarat dan tidaklah sah seperti yang diatur pada prima 1 Tahun 2002,” katanya.

Kendati demikian, selaku kuasa hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk memutuskannya.

“Kita serahkan sepenuhnya ke tangan majelis untuk memutuskannya. Intinya gugatan yang diajukan penggugat tersebut tidaklah memenuhi syarat dan tidaklah sah sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan No 1 tahun 2002 yakni Peraturan Mahkmah Agung,” katanya.

Bahkan menurut dia, yang dinamakan gugatan class action itu gugatan yang mewakili kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan kelompok.

“Nah, hal ini penggugat mendalil bawasannya yang dirugikan itu hanya warga Kenanga, tetapi juga mendalihkan akibat pencemaran sampai masuk ke Kota Sungailiat. Jadi beberapa hal ini tentu tidaklah memenuhi syarat,” katanya.

Dengan demikian, ia menilai gugatan yang diajukan kepada kliennya tersebut dianggap secara formal pun sudah tidak memenuhi syarat ditambah pembuktian dalam kerugian itu haruslah terbukti secara sederhana.

“Acara sidang berikutnya nanti pada minggu depan yakni pada Senin (6/7) di agenda tanggapan dari pihak penggugat terkait tanggapan yang sudah kami berikan tadi di persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dari perwakilan kelompok masyarakat Kelurahan Kenanga, Kombes Pol (Purn) Zaidan yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, itu adalah hal yang wajar jika pihak tergugat beranggapan mereka benar mengingat tergugat dari pihak lawan.

“Semua itu nantinya sang Hakim yang bisa memutuskannya. Bicara apapun juga terserah dan itu tidak apa-apa, siapa yang salah itu tidak jadi persoalan, namanya juga tanggapan. Karena orang mihak kepada kemungkaran, ngak beres otaknya,” katanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait