Mucikari Penjual Tubuh Anak di Bawah Umur Seharga Rp700 Ribu Disidang

Bangka, Swakarya.Com. Miranti alias Riyanti (21), warga Desa Sempan, Kecamatan Pemali yang diduga berprofesi sebagai mucikari atas kasus ekploitasi anak di bawah umur akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kamis (30/1).

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Dewi didampingi dua hakim anggota Arif Kadarmo dan Joni berlangsung tertutup dengan agenda dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibacakan Herdini Alisnya dari Kejari Bangka.

Usai persidangan digelar, Humas Pengadilan Negeri Bangka, Narendra kepada sejumlah wartawan membenarkan untuk perkara perdagangan anak di bawah umur dengan terdakwa Miranti telah disidangkan perdana di Pengadilan setempat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Selain pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi yang berjumlah sekitar 6 orang atas perkara yang dimaksud,” katanya.

Ditambahkan Narendra, dari 6 orang saksi yang dihadirkan di muka sidang, salah satu saksi tersebut berstatus tersangka, berinisial Rd alias Bb, orang yang diduga menyetubuhi korban mawar (bukan nama sebenarnya–red) pada saat kejadian itu terjadi.

Namun kata Narendra, untuk berkas perkara tersangka Rd alias Bb ini, Pengadilan Negeri Sungailiat belum menerima pelimpahan kasus tersebut dari Kejari Bangka.

“Karena saya sudah cek di bagian sistem informasi perkara, untuk nama tersangka tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan negeri sungailiat sehingga kita belum bisa menentukan untuk berkas perkara ini yang satu ini kapan akan disidangkan,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa Miranti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 88 jo Pasal 761, 76 huruf i Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 200 juta.

Ditambahkan Narendra, persidangan kembali aka. dilaksanakan pada Selasa mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Pada persidangan pekan depan, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan,” katanya.

Selama persidangan bergulir, terdakwa Miranti berstatus menjadi tahanan pengadilan dan dititipkan di rumah tahanan lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas II B Sungailiat.

Pantauan, saat persidangan berlangsung, Polsek Sungailiat yang dipimpin Kapolsek Sungailiat, AKP Deddy Setiawan didampingi Kanit reskrim, Aiptu Reka mengawal ketat jalannya persidangan.

Lantaran usai dakwaan dibacakan JPU, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi yang mana dari enam orang saksi yang dihadirkan, salah satunya berstatus tersangka, berinisial Rd alias Bb.

Sebelumnya, terdakwa Miranti ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sungailiat pada bulan Oktober 2019 atas dugaan ekploitasi atau perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa kepada korban Mawar, yang masih di bawah umur.

Dalam aksinya, korban Mawar dikenalkan oleh terdakwa Miranti kepada tersangka Rd alias Bb. Setelah berkenalan, tersangka Rd mengajak korban Mawar ke salah satu hotel yang ada di Kota Sungailiat untuk disetubuhi.

Setelah persetubuhan itu terjadi, tersangka Rd membayar korban dengan uang sebesar Rp700 ribu dan uang yang dimaksud diserahkan korban kepada terdakwa Miranti untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang tinggal di sebuah kontrakan.

Selang beberapa hari persetubuhan itu terjadi, Unit Reskrim Polsek Sungailiat berhasil mengungkapkan kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Miranti ini setelah menerima laporan yang dilaporkan orang tua korban ke pihak berwajib. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait