MK Kabulkan Gugatan soal Panitia Pengawas, Dewi: Ini Memperjelas Legalitas Bawaslu Jelang Pilkada

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan permohonan uji materi beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016, salah satunya terkait frasa “Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota”.

Putusan ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsi pengawasan pada Pilkada 2020.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan penafsiran baru mengenai maksud dari frasa “Panwas kabupaten/kota” yang sebelumnya dimaknai bersifat ad hoc (sementara) menjadi tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini jawaban dari pertanyaan kita dalam menghadapi Pilkada 2020, dengan adanya nomenklatur panwas di Undang-undang Pilkada dengan Bawaslu di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, maka dapat memperkuat proses pengawasan pilkada,” ucap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewi Rusmala yang diterima redaksi Swakarya.com melalui siaran pers, Kamis (30/02).

Dewi menambahkan, Putusan MK ini sangat penting bagi Bawaslu untuk meneguhkan dan memberi legalitas bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Dewi berharap, dengan adanya putusan tersebut jajaran di bawahnya dapat melakukan kerja pengawasan dan penindakan pelanggaran saat Pilkada 2020 dan segera melaksanakan putusan MK ini.

Perlu diketahui, permohonan uji materi UU No. 10 Tahun 2016 ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

Penulis: Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait