Bangka, Swakarya.Com. Bupati Bangka, Mulkan didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka dan Kepala Desa Air Ruai menyerahkan sertifikat hak tanah (SHM) kepada masyarakat penerima manfaat.
Penyerahan sertifikat tanah berlangsung di kediaman dinas Bupati Bangka, Senin, 9 November 2020.
Pada kesempatan itu, Bupati Bangka, Mulkan mengatakan, sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat ini merupakan bukti keabsahan atas kepemilikan tanah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dikatakan Bupati, dengan memiliki sertifikat, masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk mengembangkan modal guna melakukan tempat usaha sehingga meningkatkan arus pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Dengan adanya sertifikat ini masyarakat di pedesaan tentu merasa terbantu, terutama dalam peningkatan modal usaha mereka,” katanya.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN Kabupaten Bangka yang telah mempermudah proses penyelesaian sertifikat tanah serta pihak Pemdes Air Ruai atas sumbangsihnya.
Bupati juga berpesan, kepada masyarakat penerima manfaat untuk dapat memanfaatkan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanyaan Nasional Kabupaten Bangka, Alexander Pakpahan mengatakan, sertifikat yang dibagikan tersebut disalurkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target 4.000 sertifikat.
“Pada kesempatan ini kita bagikan secara simbolis 40 sertifikat, yakni 25 di Provinsi dan 15 sertifikat di Kabupaten Bangka yang disampaikan Bupati Bangka,” katanya.
Penulis : Lio