Bangka, Swakarya.Com. Setelah beberapa kali himbauan yang diberikan petugas tak gubris para penambang, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Polres Bangka kembali melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan dilokasi eks tambang 23, Bumi Perkemahan, Surya Timur, Senin (12/10).
Sayangnya, saat petugas berada dilokasi, petugas tidak menemukan adanya bentuk aktifitas penambangan dilokasi yang dimaksud.
Dalam penertiban kali ini, petugas mengamankan sejumlah peralatan untuk menambang yang masih berada dilokasi.
BNNP Bangka Belitung Musnakan 2000 Butir Pil Ekstasi
Kasatpol PP Bangka Kusyono Aditama menjelaskan, meski saat razia tidak ditemukan lagi pekerja yang beraktivitas namun pihaknya masih menemukan peralatan tambang seperti pipa dan lainnya.
“Untuk mesin saat kita datang sudah mereka angkut. Jadi kita hanya mengamankan peralatan lain seperti pipa. Itu adalah tambang pasir dan timah,” katanya.
Kusyono menjelaskan, aktivitas tambang tersebut berlokasi di aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka. Razia kata dia berdasarkan perintah langsung Bupati Bangka Mulkan.
Guru Di Kabupaten Bangka Dikukuhkan Sebagai Penggiat Anti Narkob Oleh BNNK Bangka
“Kalau kita lihat masih ada aktivitas. Jadi seperti pipa, selang sudah kita angkut dan barang bukti kita titip ke Polres Bangka,”katanya.
Kedepan sambung Kasatpol PP Bangka bakal mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan penambang yang beraktivitas.
Sementara, KBO Satsabhara Polres Bangka Ipda Azhar menambahkan pihaknya memberikan imbauan kepada penambang agar tidak melakukan aktivitas di area aset Pemkab Bangka.
“Agar Bhabinkamtibmas bersama pihak Kelurahan Surya Timur bekerjasama untuk memberikan teguran kepada penambang untuk tidak menambang di seputaran GOR tersebut,”katanya.
Penulis : Lio