Ditanya Soal Kasus Pertambangan Ilegal yang Diduga Mangrak, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Terkait lamanya penanganan perkara pertambangan timah yang diduga tak mengantongi izin dengan tersangka An, direspon oleh Satreskrim Polres Bangka.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Dedi Setiawan saat dikonfirmasi Wartawan Swakarya.com, Rabu, 7 Oktober 2020, mengaku atas kasus tersebut, pihaknya telah mengirimkan SPDP ke Penunut Umum Kejari Bangka beberapa bulan yang lalu.

Namun kata dia, seiring waktu berjalan, kasus tersebut terus dilakukan penyidikan hingga pihak Penuntut Umum sempat melayangkan surat ke penyidik Satreskrim Polres Bangka guna mempertanyakan kapan berkas yang dimaksud akan dikirim ke Penuntut Umum untuk diteliti.

Baca Juga: https://swakarya.com/angka-positif-covid-19-terus-bertambah-rpb-harap-pusat-perkantoran-ikut-dirazia/

“Yang pastinya, berkas perkara ini akan segera kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bangka seperti yang saya cerita di Tanjung Pesona waktu itu,” katanya.

Ditanya untuk status pemilik tambang yang berinisial An, warga Kimhin Kelurahan Surya Timur, Dedi menegaskan untuk pemilik tambang sudah berstatus tersangka sejak beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: https://swakarya.com/wury-maruf-amin-ajak-pemangku-kepentingan-dorong-umkm-sebagai-kekuatan-baru-perekonomian-nasional-di-era-digital/

“Untuk yang bersangkutan statusnya sudah tersangka dan mengenai hukumannya, itu tergantung tuntutan dari pihak Jaksa dan itu wewenang Jaksa untuk meneruskannya ke Hakim karena tupoksi kita hanya sebagai penyidikan saja,” katanya.

Baca Juga: http://Baca Juga: https://swakarya.com/soal-spk-pertambangan-di-perairan-laut-toboali-anggi-akan-lakukan-penataan-kembali/

Sebelumnya, Kejari Bangka melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Rizal Purwanto pada Kamis, 24 September 2020 lalu pernah mempertanyakan kapan berkas kasus tersebut dikirimkan.

Untuk itu, pihak Penuntut Umum melayangkan surat resmi kepada penyidik guna mempertanyakan kapan berkas kasus tersebut dikirimkan.

Baca Juga: https://swakarya.com/tinskubator-inisiasi-pt-timah-yang-menghadirkan-startup-terbaik-bangka-belitung/

Rizal berharap, dengan dikirimkannya berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum, berkas yang dimaksud nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh Penuntut Umum guna melihat apakah ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik satreskrim Polres Bangka.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait