PT Timah Tbk Amankan Wilayah Konsesi dari Aktivitas Tambang Ilegal

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Timah Tbk terus berupaya memberikan performa terbaik dengan menerapkan tata kelola pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Selain itu, perusahaan mengandengkan aparat penegak hukum mengamankan wilayah konsesinya dari aktifitas penambangan ilegal.

“Perseroan akan terus berupaya memberikan performa terbaiknya dengan terus menerapkan tata kelola pertambangan yang baik (Good Mining Practice) untuk masa depan,” kata Direktur Keuangan dan Manjemen Risiko PT Timah Tbk, Wibisono dalam siaran persnya, Senin (30/8/2021).

PT Timah Tbk juga terus melakukan pengawasan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki, sehingga risiko terjadinya kebocoran timah di lapangan bisa ditekan.

“Dengan penertiban yang berkelanjutan, ruang gerak penambang timah ilegal di IUP TINS menjadi terbatas,” ujarnya.

Langkah penertiban dilakukan PT Timah mulai gencar dilakukan memasuki Kwartal kedua tahun 2021. Pada akhir Agustus 2021, PT Timah Tbk bersama tim gabungan mengamankan aktifitas penambangan ilegal di wilayahkonsensi Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.

Sebelumnya, tim gabungan juga menagmankan aktivitas penambangan timah liar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Cambai Kecamatan Namang. Aktivitas liar di perbatasan Desa Cambai dan Desa Jelutung tersebut telah merambah kawasan reklamasi dan IUP milik PT Timah Tbk.

Wilayah konsesi pertambangan timah negara yang dipegang PT Timah Tbk di sejumlah daerah di Kepulauan Bangka Belitung dijarah para penambang liar. Upaya penertiban kini digencarkan demi optimalisasi pemasukan negara dari sektor tambang.

Pada Juli 2021 lalau Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan mengatakan, PT Timah bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) mengamankan tambang tanpa izin yang beroperasi di wilayah konsesi perusahaan di wilayah Bangka Selatan dan di daerah Laut Selindung Bangka Barat.

Sebagaimana ditemukan di lapangan, ada sekitar 100 ponton yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya satu ponton menghasilkan sekitar 1 ton per bulan.

PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung.

“Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan,” tegas dia.

Langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara.

Sebelumnya, kata Abdullah, perusahaan telah melakukan berbagai imbauan agar penambang tanpa izin tidak lagi mengambil timah dari wilayah konsesi perusahaan. Masyarakat dapat bekerjasama dengan perusahaan dengan pola kemitraan.

Dalam melaksanakan pengamanan aset ini, PT Timah juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah operasional masing-masing.

Pengamanan aset perusahaan yakni konsesi perusahaan sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, konsesi merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dijaga dan diamankan oleh perusahaan pemilik konsesi. Dalam kepmen tersebut disebutkan ruang lingkup Objek Vital nasional meliputi kawasan/lokasi, bangunan atau instalasi, dan atau usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait