Pemprov Sebut Surat Petisi Nelayan Rebo Salah Alamat, Bupati Layangkan ke Presiden

Pemprov sebut IUP kewenangan Pemerintah Pusat

Bangka, Swakarya.Com. Terkait surat petisi penolakan KIP beroperasi di perairan laut Rebo yang dilayangkan Pemkab Bangka melalui Bupati Bangka ke Gubernur Babel untuk ditindaklanjuti justru dinyatakan salah alamat. 

Bupati Bangka, Mulkan kepada sejumlah wartawan mengatakan sebelumnya masyarakat nelayan desa Rebo melayangkan surat petisi ke Pemerintah Provinsi Babel lewat Pemkab Bangka terkait penolakan penambangan laut oleh KIP di perairan laut Rebo. 

Setelah surat itu dilayangkan, kata Mulkan, pihak Pemerintah Provinsi Babel menyatakan jika petisi yang dilayangkan masyarakat desa Rebo itu salah alamat. 

“Kemarin sudah saya sampaikan, tapi kata pihak provinsi salah alamat dengan alasan kewenangan IUP itu kewenangan pemerintah pusat,” katanya. 

Atas jawaban yang diterima dari Pemprov Babel, Mulkan mengaku surat petisi penolakan KIP oleh masyarakat nelayan Rebo itu ia bawa terbang ke Jakarta. “Dan Jum’at kemarin suratnya kita sampaikan ke Presiden, langsung ke Sekret Presiden,” katanya. 

Ditambahkan Mulkan, saat surat petisi itu diserahkan kepada Sekret Presiden, pihaknya juga menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat serta kawasan yang ditambang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai butir butir yang ada pada surat petisi. 

“Kita menginginkan tidak ada suatu aktifitas penambangan yang ada dikawasan KEK berikut keluhan masyarakat desa Rebo,” katanya. 

Kata Mulkan, Pemkab Bangka menyerahkan sepenuhnya kewenangan atas surat petisi yang dilayangkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti. 

“IUP nya kan IUP PT Timah, nanti silahkan kewenangan pemerintah pusat lah, apakah nanti itu akan dicabut atau apalah, kita serahkan ke pemerintah pusat,” katanya. 

Yang penting kita dari daerah sudah menyampaikan. Jadi semua aspirasi masyarakat sudah kita sampaikan ke pemerintah pusat,” katanya. (Lio) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait