Bangka, Swakarya.Com. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menolak gugatan class action yang diajukan perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan warga Kenanga, Sungailiat selaku penggugat.
Ketua majelis Hakim Fatimah saat membacakan putusan sidang gugatan class action Senin (20/7) menyatakan, prosedur pengajuan gugatan class action para penggugat kepada tergugat yakni PT BAA dan Pemkab Bangka dinyatakan tidak sah.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum penggugat (perwakilan kelompok masyarakat Kenanga), Zaidan mengaku kecewa atas keputusan yang diambil oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan menolak gugatan class action yang diajukan kliennya.
“Ada kekecewaan dari kita atas putusan itu terkait kesempatan yang diberikan oleh majelis untuk memperbaiki itu, sehingga segala sesuatu petunjuk dari majelis kita sudah penuhi mulai dari alat bukti dan lainnya, tapi kenyataannya majelis hakim lebih mengadopsi apa yang disampaikan oleh penasehat hukum PT BAA,” kata Zaidan.
Kendati dinyatakan tidak sah, Zaidan mengaku akan berkoordinasi kembali dengan perwakilan kelompok masyarakat Kenanga untuk melakukan langkah apa yang akan diambil kedepannya.
“Kita tidak akan putus asa karena tanah hukum seperti ini adalah hal yang biasa. Yang pastinya kita akan pelajari lagi dan kita akan coba untuk mengajukan lagi gugatan baru atau gugatan PTUN dan lain sebagainya,” katanya.
Sementara di kesempatan yang sama, kuasa hukum PT BAA Arifin Joshua Sitorus didampingi rekannya Herman Sudrajat dari kantor otoritas AR Tampubolon Jakarta dan Sumin mengapresiasikan atas putusan yang dibacakan majelis hakim yang memutuskan gugatan class action yang diajukan perwakilan masyarakat Kenanga kepada PT BAA dan Pemkab Bangka dinyatakan tidak sah.
“Karena gugatan yang mereka ajukan tidak memenuhi kreteria seperti yang dimaksud dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 2002 tentang gugatan class action, seperti bukti-bukti yang diajukan penggugat itu amburadul atau ngaur ditambah bukti bukti itu adanya KTP warga Cianjur, Nganjuk dan kejanggalan-kejanggalan lainnya yang mereka gugatkan,” katanya
Selain itu, Arifin menilai, gugatan yang diajukan perwakilan masyarakat Kenanga ini diduga tidak ada kejelasan fakta antara perwakilan kelompok yang mengaku sebagai wakil kelompok masyarakat Kenanga dengan kelompok yang diwakilkannya sehingga gugatan yang diajukan ditolak.
“Nah, dari kejanggalan-kejanggalan inilah, mungkin majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidaklah sah. Dan Kami sangat bersyukur atas pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Atas putusan tersebut, Arifin berharap kepada seluruh masyarakat Bangka khususnya warga Kenanga agar permasalahan yang pernah terjadi cukup selesai disini saja.
“Dengan keputusan yang dinyatakan tidak sah tersebut merupakan kemenangan bagi kita bersama dan kemenangan masyarakat Bangka khususnya masyarakat Kelurahan Kenanga,” katanya.
Penulis: Lio