Bangka, Swakarya.Com. Terkait penanganan perkara kasus dugaan penambangan ilegal dengan tersangka An yang kini hingga berkasnya tak jua dikirim ke Penuntut Umum Kejari Bangka direspon oleh pihak Polres Bangka.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Bangka, Dedi Setiawan, Selasa (3/11) mengaku untuk berkas perkara yang dimaksud dalam waktu dekat akan dikirim penyidik ke Penuntut Umum Kejari Bangka.
“Untuk berkas segera dikirimkan,” katanya.
Baca Juga: Terkait Berkas Perkara Ilegal Mining di Merawang, Jaksa Berikan Waktu 1 Minggu Kepada Penyidik
Terhadap rencana penuntut umum yang akan mengembalikan SPDP perkara tersebut ke penyidik Satreskrim, Dedi mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.
“Untuk SPDP mau dikembalikan tinggal kami koordinasikan ke atasan penyidik,” katanya.
Ditanya soal kendala kenapa berkas perkara tersebut tak jua dikirim ke Penuntut Umum, Dedi mengatakan hal tersebut baru diketahui setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: PT Timah Tbk dan Pemprov Babel Galar Rakor Cegah Maluasnya Aktivitas Tambang Ilegal
“Nanti kita lihat kendalanya setelah gelar perkara,”katanya.
Sementara untuk status tersangka An dikatakan Dedi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dan tersangka An wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis guna kepentingan pendidikan.
Disinggung kembali jika SPDP perkara dugaan penambangan ilegal ini dikembalikan oleh Penuntut Umum, apakah penyidik akan melakukan SP3 terhadap kasus tersebut, Dedi menjawab tidak.
“Enggak, tapi nanti kita lihat dari gelar perkaranya seperti apa,” katanya.
Penulis : Lio