Sosialisasi CSR PT THEP, Ketua Apdesi Nilai Tidak Ada Kontribusi Nyata Untuk Masyarakat

Bangka, Swakarya.Com. Kegiatan silaturahmi dan sosialisasi CSR oleh PT THEP dengan sejumlah Kades di Pesona Bay Sungailiat, Rabu (31/3) berjalan tidak sesuai dengan harapan.

Pasalnya, sejumlah Kades yang hadir kebanyakan mengutarakan rasa kecewa atas keberadaan perkebunan kelapa sawit PT THEP yang dianggap tidak memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat sekitar.

Seperti halnya yang diutarakan oleh Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bangka, Syaiful Ahyar mengatakan bahwa keberadaan PT THEP di wilayah desa Air Duren tidak memberikan dampak yang positif bagi masyarakat sekitar.

Pasalnya, ditahun 2020 kemarin, PT THEP hanya memberikan janji saja dimana ditahun itu, PT THEP tidak membayar CSR dengan alasan pandemi Covid-19. Padahal perusahaan-perusahaan lain tetap melakukan di situasi pandemi Covid-19.

“Kalau saya usul, CSR lebih baik mentahnya saja. Ini lebih enak. Kalau hanya masker, sunatan gratis apalagi hanya untuk dua orang anak per desa, kami juga mampu. Semua sudah ada di anggaran desa. Bahkan kami kerjasama dengan pemda dan lain, bisa melakukan sunatan massal puluhan dan ratusan anak,”kata pria yang menjabat Kades Air Duren, kecamatan Pemali ini.

Ahyar juga menegaskan jika pihak desa memiliki harga diri. Diceritakan bahwa bantuan perayaan hari besar saat ajuan proposal hanya di bantu Rp250 ribu.

“Jangan seenak-enaknya. Kita punya harga diri. Kantor PT THEP itu ada di wilayah saya,” sindirnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Bukit Layang, Andry berharap pemerintah pusat dan menteri terkait hingga Presiden RI untuk bersikap tegas dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

“PT THEP mengembangkan ribuan hektar perkebunan sawit dan sampai saat ini belum sekalipun memberikan kontribusi kesejahteraan bahkan infrastruktur jalan desa semakin rusak akibat muatan kendaraan kelapa sawit yang melebihi kapasitas ditambah salinan izin lokasi, izin prinsip serta HGU (Hak Guna usaha) tidak ada arsip di desa,”kata Andry.

Andry menanggap PT THEP tidak transparan kepada pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintah daerah sebagai contoh tidak pernah dilibatkan dalam berbagai hal baik penyaluran CSR maupun penyerapan tenaga kerja serta hal lainnya dan baru kali ini diundang membahas penyaluran dana sosial tersebut.

Bahkan kata dia, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014, desa sudah diakui legalitasnya. CSR dari perusahaan dapat disalurkan kepada masyarakat baik berupa uang tunai maupun dalam bentuk pembangunan.

Khusus untuk tenaga kerja menurut Andry sesuai amanat undang undang harus mengedepankan masyarakat lokal, sementara untuk SDM masyarakat lokal dapat diberikan pembinaan dan pelatihan sehingga mampu menguasai pekerjaannya.

Dirinya juga kecewa karena desanya yang menjadi salah satu desa terdampak pengembangan usaha PT THEP tidak dimasukan dalam 16 desa sasaran penerima program CSR tahun 2021.

Sementara Manajer Estate PT THEP Seo Jinwon enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap sejumlah kepala desa di wilayah usaha perusahaannya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait