Pangakalpinang, Swakarya.Com. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto berharap bahwa usulan-usulan revisi izin pemanfaatan kawasan hutan jangan hanya sekadar mengusulkan, tetapi harus melihat sejauh mana manfaat dari usulan tersebut untuk kepentingan masyarakat di daerah maupun untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah masing-masing.
Arahan ini disampaikan Sekda Naziarto saat membuka rapat pembahasan sinkronisasi usulan perubahan kawasan hutan yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota kepada pemprov yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov. Babel pada hari ini Kamis (02/7/20) di Ruang Audiotarium Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Babel.
Arahan agar usulan–usulan revisi pemanfaatan kawasan hutan bebas dari unsur kepentingan pihak tertentu juga disampaikan Sekda Naziarto dalam sambutan pengarahannya.
“Kedua, demikian juga dari usulan ini saya harapkan jangan ada konotasi memberikan keuntungan kepada sekelompok orang atau segelintir orang, saya berharap tidak ada unsur untuk kepentingan dan keuntungan sejenak, tapi usulan-usulan ini untuk kepentingan jangka panjang dan memberikan manfaat untuk semua orang,” ungkapnya.
Terkait dengan pengajuan usulan revisi pemanfaatan kawasan hutan, arahan terkait pertimbangan dasar hukum atas pemanfaatan kawasan hutan untuk diperhatikan agar tidak terjadi permasalahan.
“Menyangkut terkait revisi ini saya sampaikan di awal pasti ini akan bersinggungan dengan aturan hukum Untuk itu, kita harus lihat usulan-usulan yang disampaikan nanti agar tidak bertentangan dengan aturan hukum yang telah ada, misalkan apakah usulan revisi ini tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada,” ungkapnya.
Dalam rapat siang itu, sejumlah usulan revisi kawasan disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan verifikasi dari pihak pemprov maupun dari pihak BPHK Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Dinas Kehutanan Pemprov. Kep. Babel.
Turut hadir dalam rapat siang itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Noviar Ishak; Sekretaris Dinas PUPR, Yunus; serta perwakilan dari Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPHK) Kementerian Lingkungan Hidup RI, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel. (***)