Ratusan Penambang Bangka Selatan Mengadu, Ini Tanggapan Gubernur Babel dan PT Timah Tbk


 
Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ratusan warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (29/3/2021) dengan menggunakan beberapa bus datang ke Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadukan kegelisahan mereka, dan langsung diterima Gubernur Erzaldi Rosman.
 
Mereka ingin berkeluh kesah kepada gubernurnya. Berharap ada solusi yang bisa membuat kegiatan penambangan menggunakan TI Tungau/TI Mini di Desa Suka Damai, bisa terus berjalan.

Harapan itu selain didengar oleh Gubernur Babel, juga didengar Kapolda Babel, Danrem 045 Garuda Jaya, Danlanal serta Kajati maupun perwakilan dari PT Timah Tbk yang digelar di Ruang Rapat Pasir Padi. Sementara di luar, pihak keamanan dari Polda Babel mengamankan aksi penyampaikan aspirasi tersebut.

Hidayat, salah satu warga menyampaikan keluhan terkait aktivitas tambang TI Tungau/TI Mini yang dianggap ilegal. Itu membuat mereka tak bisa lagi bergerak dan terpaksa berhenti beroperasi.
     
Hidayat berharap, pemerintah bisa melakukan pendampingan agar aktivitas penambangan TI Tungau/TI Mini dapat memenuhi standar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
     
“Setelah beberapa waktu lalu dilakukan penertiban TI Tungau/TI Mini ini, kami jadi merasa resah karena kondisi ini banyak di antara kami yang sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami mohon agar kegiatan penambangan ini bisa diatur dan apabila tidak sesuai aturan, dampingi kami agar kami bisa menambang secara legal tanpa rasa takut,” harap Hidayat.
  
Dijelaskannya, TI Tungau/TI Mini dibuat sendiri oleh warga dengan total biaya sekitar Rp6-7 juta menggunakan satu unit pompa air, pipa, selang cobra serta alat lainnya. Hidayat mengatakan hasil yang diperoleh pun tidaklah banyak, namun cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
     
Senada dengan Hidayat, Tevisa, warga yang juga merupakan anggota Aliansi Penambang Rakyat menuturkan kondisi tersebut membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
     
“Saat ini kami sangat membutuhkan pekerjaan, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini kondisi perekonomian kami turun. Saat ini  kami tidak bisa menambang dengan alasan aktivitas kami ilegal, tidak tertib serta tidak memenuhi standar,” ungkapnya.
     
Karenanya Tevisa berharap agar pemerintah provinsi dapat memberikan solusi terkait permasalahan di desanya.
 
Bagaimana tanggapan gubernur?
     
Kata Gubernur Babel, pemerintah akan berupaya memberikan solusi terhadap permasalahan penambangan tersebut. Pemprov. Babel sebelumnya telah mendorong PT Timah Tbk segera melakukan revisi amdal.
Bang ER, sapaan akrabnya juga memberikan pemahaman terkait aturan penambangan rakyat.
     
“Agar aktivitas penambangan bisa tertib dan tanggung jawab kita untuk menjaga keberlangsungan kelestarian lingkungan maka penambangan ini, jangan dilakukan secara perorangan. Agar tertib dan teratur maka prosesnya juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku, maka penambangan ini hendaknya dilakukan secara kelompok dengan membentuk lembaga atau badan usaha,” jelas Gubernur Erzaldi.
     
“Revisi Amdal yang pertama ini dilakukan terkait penambahan Ponton Isap Produksi (PIP) Mini. Selanjutnya kami juga sudah meminta kepada PT. Timah Tbk untuk membuat kajian teknis terhadap alat-alat yang dipakai mulai dari standar teknis sampai pada standar keamanan dan keselamatan kerja,” ungkapnya.
     
 
Bagaimana dengan PT Timah?
     
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan dari PT. Timah Tbk, Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Nur Adi mengatakan jumlah PIP yang disetujui dalam amdal PT Timah Tbk berjumlah 360 unit.
     
“Adapun PIP yang disetujui tersebut adalah PIP yang sudah memenuhi aspek teknis dan lingkungan hidup yaitu yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Minerba. Nah, PIP ini PIP Mini, dan ini yang kami harapkan mirip dengan yang bapak/ibu gunakan selama ini. Jadi solusinya adalah kami melakukan revisi amdal untuk PIP yang telah eksisting sebelumnya,” ujarnya.
     
PT Timah katanya akan mengajukan surat ke pusat agar mereka dapat mengakomodir keinginan masyarakat untuk menambang, namun belum memenuhi kajian teknis dan lingkungan.
     
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kami mengajukan amdal PIP Mini yang awalnya berjumlah 360 ini kita ajukan menjadi 2.000 unit. Kita berharap pengajuan kita ini dapat disetujui sesuai dengan rekomendasi teknis dan lingkungan,” pungkasnya.***
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait