Warning! Masih Banyak Aktivitas Pertambangan Timah Melibatkan Pekerja Anak

Oleh: Annisa Fitria Jasmine Putri, Meisia Viona Valensia, Rafizah Purnama, Jeanne Darc Noviayanti Manik

Anak merupakan generasi penerus cita-cita sebuah bangsa yang memiliki peran dalam membangun negeri di masa yang akan datang. Peran seorang anak sebagai satu-satunya penerus bangsa telah menunjukkan bahwa hak-hak anak yang ada di Indonesia telah secara tegas dinyatakan dalam konstitusi. Salah satu hak anak yang harus dipenuhi adalah pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, serta sosial bagi anak yang dilindungi dari segala kemungkinan membahayakannya. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam segala aspek seperti pendidikan, agama, sosial, kesehatan, dan lain sebagainya.

Anak yang dipekerjakan sebagai pekerja bukanlah persoalan baru di Indonesia. Pada awalnya anak bekerja untuk membantu orang tuanya dalam hal pekerjaan-pekerjaan yang ada dalam keluarganya atau hanya melakukan pekerjaan ringan demi mendapatkan imbalan untuk tambahan uang sakunya. Anak yang melakukan pekerjaan seperti ini dianggap sebagai suatu proses pembelajaran demi mempersiapkan diri di masa mendatang.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 68 menyatakan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Ketentuan pasal 68 tersebut dikecualikan bagi anak berusia 13 – 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya. Undang-undang ini juga menegaskan pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan yaitu, izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas, serta anak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertambangan menjadi salah satu sektor pekerjaan yang menunjang perekonomian negara hingga kini. Salah satu pekerjaan yang sering dilakukan oleh anak di bawah umur terutama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di Kecamatan Mentok yaitu di sektor pertambangan timah. Masih banyak anak yang secara langsung turun untuk melakukan aktivitas tambang (melimbang). Faktor yang mempengaruhi anak dalam melakukan aktivitas tambang timah, diantaranya:

  1. Faktor Ekonomi
    Rendahnya rata-rata kemiskinan penduduk Indonesia banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Faktor ini biasanya dipengaruhi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan timah termasuk golongan masyarakat kelas bawah demi memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, beberapa alasan anak melakukan aktivitas pertambangan yaitu anak kurang mendapat akses pendidikan yang layak, kemiskinan, orang tua yang tidak memiliki pekerjaan, ketergantungan terhadap sumber daya alam, serta kurangnya perlindungan hukum.
  2. Faktor Lingkungan
    Budaya masyarakat yang mendidik anak untuk bekerja membantu orang tua merupakan suatu hal yang wajar dan biasa. Faktor ini biasanya dipengaruhi oleh lingkungan anak dikarnakan anak hidup dalam lingkup pertambangan yang setiap harinya melihat aktivitas-aktivitas tambang. Keadaan keluarga mereka yang kebanyakan mata pencaharian utamanya yaitu di sektor pertambangan timah menyebabkan mereka juga ikut serta dalam aktivitas pertambangan.
  3. Faktor Sosial
    Rendahnya kesadaran penduduk akan arti penting pendidikan sebagai sarana peningkatan kualitas hidup bagi anak di masa mendatang. Faktor ini biasanya dipengaruhi oleh pergaulan anak yang dimana anak tersebut, dimana sering kali terjadi anak terpengaruh oleh teman sebayanya yang ikut dalam aktivitas ditambang, kemudian timbul hasrat pada diri anak untuk ikut menambang karena melihat hasil yang diperoleh cukup banyak dan bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti bermain game online.
  4. Faktor Politik
    Kemampuan Pemerintah dalam menyediakan fasilitas untuk belajar mengajar sangat terbatas. Faktor ini juga dipengaruhi oleh oknum-oknum yang secara sengaja maupun tidak sengaja mempekerjakan anak dalam aktivitas pertambangan timah dan tempat pertambangan tersebut tidak mempunyai izin untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Banyaknya pengusaha tambang yang nekat mempekerjakan anak di bawah umur untuk kepentingan pribadinya. Anak yang bekerja kebanyakan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan, seperti anak tidak mendapatkan izin dari orang tua atau wali untuk bekerja, anak yang bekerja lebih dari 3 (tiga) jam, mengganggu waktu sekolah anak, mengancam keselamatan dan kesehatan anak serta mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan banyaknya tuntutan ekonomi yang muncul, menyebabkan anak harus turut serta mencari uang demi membantu perekonomian keluarga. Anak yang turun dalam aktivitas pertambangan anak, biasanya memperoleh penghasilan antara Rp150.000,00 sampai dengan Rp500.000,00 perhari dari hasil 3 Kg – 5 Kg timah dengan rentang waktu 7 sampai 10 jam.

Anak-anak yang masih sekolah biasanya pergi melakukan aktivitas menambang (melimbang timah) pada waktu libur sekolah atau pada libur panjang. Sedangkan anak-anak yang sudah putus sekolah menjadikan tambang sebagai mata pencaharian utama mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *