Pemkab Bangka Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat Kepada Petani Sawit

Bangka, Swakarya.Com – Bupati Bangka, Mulkan membuka kegiatan sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PBR) Kabupaten Bangka tahun 2022 di hotel Tanjung Pesona, Sungailiat, Selasa (11) 10).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Mulkan mengatakan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka melakukan sosialisasi ini lewat peremajaan sawit untuk meningkatkan hasil produktifitas hasil perkebunan.

Dikatakan dia, peremajaan kelapa sawit ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat, agar produksi yang dihasilkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat daerah ini.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan pendapatan serta kesejahteraan para petani kelapa sawit.

“Sosialisasi ini penting dalam upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan. Pemerintah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat,”katanya.

Ditambahkan dia, komoditi sawit merupakan salah satu komuditas yang baru dan bisa menjadi salah satu komuditas unggulan bagi daerah ini, mengingat sebelumnya lada atau sahang sebelumnya mendominasi komuditas bagi daerah ini.

“Karena kondisi tanah kita serta faktor lainnya, sehingga lada bukan lagi komuditas unggulan di daerah kita,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Syarli Nopriansyah menyebutkan, tujuan dari kegiatan sosialisasi PSR Kabupaten Bangka tahun 2022 guna mensosialisasikan pelaksanaan peremajaan kelapa sawit perkebunan, sesuai dengan peraturan menteri Pertanian No. 3 tahun 2022 tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian pengembangan peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kepala sawit diusulkan.

“Kami menargetkan tahun 2022 ini, kurang lebih 350 hektar dan semua dalam proses hampir final, seperti desa Bukit Layang, Bakam, dan lainnya yang masih dalam proses. Karena adanya aturan terbaru, terkait dengan surat keterangan berada di luar kawasan gambut, sebetulnya tidak ada di wilayah kita, tetapi harus tetap diusulkan,”katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait