Penulis : Adi Syardiansyah, Pembimbing Kemasyarakatan Muda di BAPAS Kelas I Palembang
Swakarya.Com. Banyak diantara masyarakat belum mengetahui apa itu Pembimbing Kemasyarakatan yang disingkat dengan “PK” dan apa itu “BAPAS” atau Balai Pemasyarakatan.
Umumnya mereka lebih mengenal LAPAS atau Lembaga Pemasyarakatan ketimbang BAPAS. Namun ada juga sebagian orang yang tidak sengaja mengetahui apa itu BAPAS dikarenakan mereka pernah berurusan dengan BAPAS dalam hal keluarganya yang sedang dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan lain sebagainya.
Atau juga bagi mereka yang sedang menjalani pembimbingan di BAPAS, atau istilah yang sering mereka gunakan yaitu dengan kata : “ngemel” atau lapor diri.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Sistem Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dibawah bimbingan Balai Pemasyarakatan.
Klien Pemasyarakatan berasal dari Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani Program Re-Integrasi, baik itu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Program Asimilasi, dan lain sebagainya.
Klien Pemasyarakatan sejak dilakukan registrasi penerimaan di Balai Pemasyarakatan, merupakan tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan yang akan melakukan pembimbingan serta pengawasan Klien dalam menjalani program Re-Integrasi di masyarakat.
Klien juga memiliki kewajiban lapor diri setiap bulannya kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang bersangkutan dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut Klien tidak melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan, maka Program Re-Integrasi yang sedang dijalani akan dicabut atau dibatalkan sehingga Klien akan menjalani proses hukumannya kembali sesuai dengan Pasal 85A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2016, bahwasanya Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilakukan dalam hal:
a. melakukan pelanggaran hukum;
b. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana;
c. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
d. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
e. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
f. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Kemudian Pembimbing Kemasyarakatan juga akan melakukan bimbingan melalui kunjungan dirumah jika dirasa Klien tersebut tidak memiliki kabar berita dalam jangka waktu yang lama. Hal ini bertujuan guna memastikan keberadaan klien tersebut dan melihat kegiatan yang dilakukan oleh klien setiap harinya dalam menjalani program Re-Integrasi di masyarakat.
Pembimbing Kemasyarakatan juga berperan besar dalam membimbing Klien kearah yang lebih baik melalui bimbingan konseling yang dilakukan secara bertahap terhadap diri Klien, baik itu berupa bimbingan kepribadian maupun bimbingan kemandirian.
Dalam hal permasalahan yang sering ditemui pada saat melakukan pembimbingan, yaitu sulitnya Klien mencari pekerjaan selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, dimana dalam menjalani proses Re-Integrasi nya di masyarakat, Klien kesulitan untuk beradaptasi dan mencari pekerjaan dikarenakan stigma negatif yang masih melekat padanya.
Stigma merupakan konsep yang dikemukakan oleh seorang pakar bernama Goffman, dimana seseorang atau individu dikucilkan, disingkirkan, didiskualifikasi, atau ditolak dari penerimaan sosial.
Sedangkan dari segi sosiologis, stigma timbul dari proses interaksi yang melibatkan masyarakat sampai para individu menerima stigma dari masyarakat. Stigma juga merupakan bentuk reaksi sosial dari masyarakat atas perilaku yang telah dilakukan oleh individu tersebut.
Stigma negatif yang muncul pada diri klien pada dasarnya sebagai konsekuensi dari apa yang telah dilakukannya. Disinilah peran Pembimbing Kemasyarakatan sangatlah penting guna memulihkan stigma negatif yang terlanjur melekat pada diri Klien melalui pembimbingan yang dilakukan secara bertahap hingga akhirnya perlahan membentuk pribadi Klien yang kuat dalam menjalani program Re-Integrasi di masyarakat dengan segala konsekuensi yang akan dihadapi karena stigma negatif yang ada padanya.
Pembimbing Kemasyarakatan melalui bimbingan kepribadian selalu memberikan penguatan akan pentingnya kedekatan hubungan dengan sang pencipta, hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan makhluk sosial lainnya.
Klien selalu diberikan pemahaman bahwa dirinya tidak bisa hidup tanpa orang lain dan dirinya harus selalu menjaga hubungan itu melalui komunikasi yang baik, tingkah laku yang baik, serta dibuktikan dengan sikap yang selalu menuju kearah yang lebih baik.
Pembimbing kemasyarakatan juga melakukan bimbingan kemandirian guna menyiapkan klien untuk memiliki kemampuan dan menciptakan sumber daya yang handal serta tangguh sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya semasa mereka menjalani Program Re-Integrasi melalui kerjasama pihak ketiga dengan membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang merupakan strategi Pembimbing Kemasyarakatan dalam membentuk Klien yang mandiri dan sejahtera.
Klien dikelompokkan dan diarahkan sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki sehingga Klien dapat berdayaguna mandiri serta kelak secara bertahap dapat mensejahterakan kehidupannya sendiri dan keluarganya serta akan direfleksikan dengan tingkah laku serta perbuatan kearah yang lebih baik lagi sehingga perlahan dapat mengikis stigma negatif sebagai mantan narapidana.
Bimbingan kemandirian tersebut dapat berupa mengikutsertakan Klien dalam bimbingan kerja pelatihan salon, cukur rambut, refleksi, menjahit, memasak, bengkel las, dan lain sebagainya.
Sehingga setelah pelatihan tersebut selesai, Klien dapat disalurkan pada pihak ketiga yang memiliki usaha sesuai dengan minat dan bakat Klien atau juga Pembimbing Kemasyarakatan beserta Balai Pemasyarakatan yang menyediakan atau mencarikan tempat untuk membuka usaha yang karyawan didalamnya merupakan Klien Pemasyarakatan.
Jika hasil pembimbingan Klien yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjadikan mereka pribadi yang lebih baik lagi dari sebelumnya, kemudian dapat mensejahterakan dirinya dan keluarganya dari hasil bimbingan kemandirian, serta berhasil memulihkan stigma negatif di masyarakat sehingga Klien bisa membaur kembali dengan masyarakat, maka pembimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan tersebut dapat dikatakan berhasil dan sesuai dengan yang diharapkan oleh semua pihak.