Pelaku Karhutla Teracam Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara, Kajari dan Wabup Bangka Harap Tak Ada Lagi Pembakaran Hutan

Bangka, Swakarya.Com. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Rielke Jeffrie Huwae mengapresiasikan kinerja Satgas Penanganan Karhutla Polres Bangka yang berhasil meringkus salah satu oknum masyarakat yang diduga telah melakukan pembakaran hutan dengan secara sengaja di wilayah ini.

Menurut Kajari, atas pembakaran lahan yang dilakukan tersangka Dedi Irawan di wilayah Belinyu membuat banyak masyarakat daerah ini dirugikan.

“Selain hutan menjadi gundul, aksi pembakaran ini menyebabkan asap tebal dan mengganggu pernapasan masyarakat daerah ini,” katanya kepada wartawan Swakarya.Com, Rabu (25/09).

Untuk itu, Kajari berharap lewat pengungkapan ini kedepannya tidak ada lagi kegiatan kegiatan pembakaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat daerah ini.

“Kita himbau kepada seluruh masyarakat Bangka, jika ingin membuka lahan, lakukan dengan cara benar tanpa harus membakar lahan demi mendapatkan keuntungan yang besar,” katanya.

Selain itu Kajari juga meminta tersangka Dedi untuk terbuka kepada penyidik terkait motif apa yang menjadi latar belakang tersangka membakar lahan yang ada di Kecamatan Belinyu waktu itu.

“Sehingga dengan keterangan yang diberikan akan memberikan dampak yang luas bagi pelaku pembakaran lainnya dan kedepannya saudara saudara kita yang lainnya hendak membuka lahan untuk berkebun atau disuruh melakukan hal lainnya tidak akan melakukan hal yang sama,” katanya.

Karena menurut Kajari, kegiatan pembakaran lahan ini sudah menjadi isu nasional yang menyebabkan korban jiwa.

“Betapa berdosanya kita demi kepentingan pribadi, kita mengorbankan hajat hidup orang banyak,” katanya.

Sementara, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin meminta kepada seluruh masyarakat Bangka pada umumnya untuk tidak menahan diri dan tidak melakukan kegiatan kegiatan lainnya yang dapat merugikan banyak orang.

“Kita bisa melihat Karhutla terjadi dimana mana dan asap tebal terjadi dimana mana sehingga membuat daerah ini menjadi salah satu daerah penyumbang asap,” katanya.

Dengan status Siaga 1, Wabup menghimbau kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang melakukan pembakaran lahan atau hutan secara sengaja demi kepentingan pribadi oknum tersebut.

Sebelummnya, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Posko Bersama Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla Mapolres Bangka, Selasa (24/9). Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono mengatakan bahwa tersangka ini dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf (d) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait