Ombudsman Babel Survei 114 Produk Layanan di Belitung dan Belitung Timur

Tanjung Pandan, Swakarya.Com. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dijadwalkan melakukan survei keseluruh instansi penyelenggara pelayanan publik strategis di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahap pengumpulan data yang dimulai dari minggu
kedua bulan Juni hingga minggu terakhir bulan Agustus.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan bangka belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan terdapat 9 instansi yaitu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas
Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Pertanahan, Kepolisian Sektor dan 3 Puskesmas Sampel disetiap wilayah yang menjadi objek kunjungan enomerator dalam survei kepatuhan ini.

“Kami menargetkan minggu ketiga bulan Juni sudah selesai melakukan pengambilan data ke
18 Instansi di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Total produk yang telah dinilai yaitu
sebanyak 114 produk pelayanan beserta standar pelayanan publik umum dan layanan online
atau website dengan domain resmi go.id.”Ujarnya.

Sebelum tahap pengambilan data, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan
Bangka Belitung telah melaksanakan sosialisasi mengenai survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari tanggal 5 – 20 Mei 2021.

Selanjutnya, pada 20 Mei – 7 Juni 2021 telah dilakukan pendampingan yang intens dan masif kepada seluruh instansi yang akan
dinilai.

Rangkaian ini dilakukan dengan tujuan perbaikan layanan publik agar dapat memenuhi standar minimum pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 dan memastikan seluruh instansi siap untuk dinilai kapan saja.

“Penilaian yang dilakukan bersifat langsung tanpa pemberitahuan untuk melihat potret
pelayanan riil dan selama ini layanan itulah yang diterima masyarakat. Ombudsman Babel menjaga integritas lembaga sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang netral dan
tidak memihak. Kami berharap ini bisa menjadi masukan untuk perbaikan terhadap pelayanan
publik terutama pada instansi yang menyelenggarakan pelayanan.” Tegas Yozar

Selain itu, Yozar menambahkan bahwa instansi yang dinilai harus bijak dan terus
meningkatkan kualitas pelayanan publik terlepas pada apapun hasil penilaian survei yang
akan diumumkan di akhir tahun 2021 ini.

“Kesempatan untuk perbaikan layanan sudah diberikan dari tanggal 5 Mei sampai 11 Juni
2021, jadi nanti apapun hasil predikat kepatuhannya semua kerja keras tim patut diapresiasi. Kami harapkan Pemerintah Daerah atau Instansi Verikal yang dinilai dapat dengan bijak melihat peluang untuk terus berbenah dan menjadi motivasi untuk meraih predikat kepatuhan yang lebih baik pada Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP) tahun berikutnya.” Tutup Yozar***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait