Kaling Hakok Sebut Aktifitas Tambang di Kolong Bijur Cemaskan Warga, Ini Penyebabnya!

*Pemilik tambang ternyata sering berganti

Bangka, Swakarya.Com. Warga lingkungan Hakok dan Sinar Jaya harus menunggu waktu berbulan-bulan agar aktifitas tambang ilegal yang beroperasi di daerah resapan air lingkungan Hakok ditertibkan oleh petugas.

Kendati demikian, Kaling Hakok, Johan mengapreasiskan kinerja Tim gabungan yang melakukan razia atas membandelnya TI tersebut yang banyak dikeluhkan warga sekitar.

Menurut Johan, aktifitas tambang ilegal di kolong Bijur pertama kali beroperasi pada bulan Maret lalu, dimana aktifitas tersebut ditentang oleh warga hingga pemilik tambang yang pertama kali melakukan aktifitasnya di sana angkat kaki dari lokasi yang dimaksud.

“Karena terus dikeluhkan warga, jadi sempat gonta ganti pemilik tambangnya. Namun yang terakhir ini pemiliknya beda lagi dimana mereka menambang di sini hampir 3 bulan. Dan yang mengakibatkan paling rusak yang terakhir ini, pak Andre namanya,” katanya.

Johan memperkirakan luasan lokasi yang digarap penambangan oleh Andre ini sekitar 3 sampai 4 hektar yang mana sebagian lokasi telah hancur akibat ditambang.

Atas kondisi tersebut, Johan mengaku khawatir daerah resapan air kolong Bijur ini akan membawa dampak yang tidak menguntungkan bagi masyarakat yang tinggal dekat sekitar lokasi mengingat lahan yang ditambang merupakan rawan banjir.

“Karena sudah beberapa kali banjir di daerah ini dengan ketinggian air mencapai 1 meter lebih sehingga pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan daerah ini zona merah atau rawan banjir,” katanya.

Dikatakan dia, lokasi yang dimaksud ditetapkan zona merah sebelum lahan yang dimaksud tidak dilakukan penambangan.

“Nah sekarang daerah itu sudah ditambang dan ini sangat dikhawatirkan warga. Belum ditambang pun kondisinya parah apalagi ditambang,” katanya.

Untuk itu ia berharap kepada pemilik tambang agar menutup kembali lahan yang telah ditambang sehingga bencana yang dikhawatirkan ini tidak terulang kembali.

“Selain itu kita meminta kepada aparat keamanan baik polisi maupun Satpol PP untuk memasang plang di sini yakni plat dilarang menambang,” katanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait