Swakarya.Com, Bangka. Satnarkoba Polres Bangka kembali meringkus pelaku penyalahguna narkotika yang diduga jenis sabu di Wilayah Kecamatan Merawang, Minggu (12/02/2023).
Pelaku tersebut berinisial Yas alias Acong (29), diringkus saat sedang menimbang paketan narkotika yang diduga sabu di sebuah rumah yang ada di dusun Cengel desa Jurung, Kecamatan Merawang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan paket yang diduga sabu dengan total berat 28,04 gram.
Kapolres Bangka, Taufik Isya Noor melalui Kasat Narkoba, Iptu Deny Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Yas bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu marak terjadi di seputaran wilayah dusun Cengel, Desa Jurung, Kecamatan Merawang.
Atas informasi yang didapat, petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud.
“Berawal dari informasi tersebut, tidak menunggu waktu lama tim Sat Narkoba mendapatkan ciri ciri pelaku dan menangkapnya. Saat dilakukan penangkapan Yas alias Acong sedang menimbang paketan narkotika jenis sabu di TKP,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 55 bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, dengan total keseluruhan berat bruto 28,04 gram.
Lanjutnya, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas kepada pelaku, transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Yan dengan cara melempar barang bukti disejumlah titik jalan yang ada di desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Atas perbuatannya, kata Deny, Yan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Lio