Bangka, Swakarya.Com. Satnarkoba Polres Bangka kembali meringkus 2 orang pengedar narkoba jenis sabu sabu di kecamatan Belinyu.
Kedua pengedar tersebut diringkus didua tempat yang berbeda dengan inisial AR dan Dn warga desa Mantung, Kecamatan Belinyu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengajarkan barang bukti narkoba yang diduga sabu sebanyak 20,62 gram serta 5 butir inex.
Wakapolres Bangka, Kompol R. Wardhana didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas dalam press releasenya, Rabu (9/6) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula laporan yang diterima petugas dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di TKP yang dimaksud.
Atas laporan yang diterima, pada Kamis (3/6) kemarin, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka AR, warga desa Mantung, kecamatan Belinyu pada saat tersangka sedang berada di teras depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Ñ Max dengan nopol BN 6855 QB.
Sementara di TKP kedua, pada Jum’at (4/6) dini hari kemarin, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka Dn di pondok depan tambak udang desa Mebgkubung kecamatan Belinyu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat 21,09 gram, 5 butir pil inex,1 unit handphone, 2 ball plastik klip bening, 2 lembar tissue warna putih, 1 korek api serta 1 unit sepeda motor merk Jupiter warna hitam tanpa nopol.
Atas penangkapan tersebut, dikatakan Waka, tersangka AR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tersangka Dn dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Jadi pengungkapan ini ada 2 LP yang mana LP pertama, tsk nya AR dan LP kedua tsk nya Dn,” katanya.
Waka juga mengapresiasikan kinerja dari Satnarkoba Polres Bangka yang telah meringkus kedua pengedar narkoba tersebut.
Pasalnya, belum lama ini, Satnarkoba Polres Bangka telah meringkus pengedar sabu dengan barang bukti narkoba sebanyak 1 kikilogram.
“Jadi total dari penangkapan kedua tersangka ini, barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 20,26 gram dan 5 butir inex,” katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di sel Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Lio