DPO Pengrusakan Jembatan Penghubung Sungai Rukam Akhirnya Diadili

Bangka, Swakarya.Com. Im, warga kecamatan Mendobarat yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pengrusakan jembatan yang ada di kecamatan tersebut akhirnya di adili di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Im yang sebelumnya sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Sementara kedua rekannya Sw dan Pt yang diduga telah melakukan pengrusakan terhadap jembatan penghubung Sungai Rukam bersama Im terlebih dahulu telah menjalani persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Firman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Kamis (20/5) membenarkan Im yang sebelumnya berstatus DPO telah berhasil ditangkap dan sudah menjalani persidangan.

“Untuk perkara pengrusakan jembatan penghubung Sungai Rukam kecamatan Mendobarat dimana satu orang tersangka yang sebelumnya berstatus DPO telah berhasil diamankan pihak berwajib dan kini tersangka yang beralih status nya sebagai terdakwa ini sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Sungailiat,”jelas Firman.

Dikatakan dia, untuk perkara tersebut, terdakwa Im sudah menjalani persidangan sebanyak dua kali dimana pada persidangan sebelumnya terdakwa Im didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangka dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 406 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Kalau dakwaan sudah pada dibacakan JPU pada persidangan pekan lalu dan hari ini (20/5) terdakwa Im kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU berjumlah 4 orang,” katanya.

Ditambahin dia, persidangan akan kembali digelar pekan mendatang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan para saksi.

“Mengingat jumlah saksinya banyak, jadi agenda pada pekan mendatang masih sama yakni pemeriksaan para saksi,” katanya.

Ditambahkan Firman, untuk terdakwa Im ini berstatus sebagai tahanan rumah dan tidak menutup kemungkinan status terdakwa Im akan beralih menjadi tahanan rutan.

“Semua akan dipertimbangkan kembali seperti kedua rekan terdakwa Im yakni Sw dan Pt yang sebelumnya tahanan rumah kini menjadi tahanan rutan,” katanya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa Sw, Pt dan Im diduga telah melakukan pengrusakan jembatan penghubung Sungai Rukam di kecamatan Mendobarat yang di bangun Joni secara sengaja menggunakan mesin chaishaw.

Aksi ketiga terdakwa tersebut pertama kali diketahui oleh Joni lewat sebuah video yang dikirim oleh orang tak dikenal ke WhatsApp nomor ponselnya.

Atas kejadian tersebut Joni sempat mengkroscek kebenaran atas dugaan pengrusakan tersebut keesokan harinya.

Lantaran jembatan penghubung yang dibangun Joni itu banyak digunakan oleh masyarakat setempat, sejumlah masyarakat yang ada di Kecamatan Mendobarat melaporkan aksi ketiga terdakwa ke pihak berwajib.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait