Koba, Swakarya.Com. Pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Simpang Katis dan Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil membekuk pria berinisial DF setelah melakukan aksi bejat tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Tengah AKBP. Slamet Ady Purnomo didampingi Kabag Ops AKP. Yudha Wicaksono dan Kasat Reskrim Iptu. Mulya Sugiarto dalam press release bersama awak media di Mapolres Bangka Tengah, Jum’at (24/07/2020).
“Pelaku asusila atas nama DF telah melakukan aksi bejadnya puluhan kali terhadap anak dibawah umur di wilayah Bangka Tengah. Pelaku dengan cepat diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Katis dan Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah saat berada dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku untuk memenuhi dan melancarkan aksi bejadnya dengan cara membujuk rayu korban hingga ancaman kekerasan yang dialami korban.
“Untuk saat ini pelaku kita jerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda laling banyak sebesar Rp5 Milyar,” jelas Kapolres Bangka Tengah.
Ia menambahkan pihak Satreskrim Polres Bangka Tengah telah bekerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan pendampingan konseling oleh psikolog terhadap para korban dan tersangka. (Ah)