Pangkalpinang, Swakarya.com. Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., melaksanakan pertemuan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 18 Januari 2022.
Turut hadir juga Kepala Laboratorium FH UBB Winanda Kusuma, S.H., M.H., Kepala LKBH UBB Rahmat Robuwan. SH.MH dan dosen-dosen perwakilan FH UBB. Pertemuan ini dalam rangka inisiasi membentuk Pusat Studi dan Kajian Kejaksaaan (PUSAKA) FH UBB.
Dalam pertemuan tersebut, Dekan FH UBB, Derita menyampaikan FH UBB sebagai gerbang peradaban keadilan senantiasa berkontribusi pada masyarakat, bangsa dan negara melalui berbagai kegiatan akademik dan non akademik.
“FH UBB dengan dedikasi progresif reformis selalu terdepan dalam menjadi pelopor untuk berinovasi dan berkontribusi bagi peradaban hukum khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya
Kemudian, salah satu langkah tersebut dengan keinginan mendirikan PUSAKA yang berelaborasi dan kolaborasi bersama Kejati Kep. Babel. Saat ini, Keberadaan PUSAKA di Indonesia hanya ada di FH UNHAS dan FH UNDIP. Dan FH UBB merupakan kampus ketiga yang menginisiasi terbentuknya PUSKASA.
“saya pun selalu mendukung upaya mewujudkan visi Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel. Ditambah pendirian PUSAKA memiliki peran penting dan strategis dalam rangka penguatan kelembagaan kejaksaan. Sehingga dengan adanya PUSAKA dapat membantu Kejati Kep. Babel dalam percepatan pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) Kejaksaan 2020-2024, dan Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022, serta pendirian PUSAKA juga merupakan bentuk dukungan terhadap fungsi kejaksaan dalam mewujudkan restorative justice,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Derita, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sangat menyambut kedatangan Dekan FH UBB beserta rombongan untuk pendirian PUSAKA.
“Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak. Selain itu, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara independen,” kata Derita.
Dekan FH UBB dan Kejati Kepulauan Bangka Belitung sepakat untuk penandatangan MOU pendirian PUSAKSA dilaksanakan pada akhir Januari 2022.
“Harapan setelah resmi didirikan, langkah kerja pertama berupa diskusi-diskusi kajian tematik tentang restorative justice guna perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. Agenda kegiatan inisiasi ditutup dengan foto bersama rombongan Dekan FH UBB dan Kejati Bangka Belitung beserta jajarannya,” tutupnya.***