Zakat, Bukti Kesaksian dan Kepedulian Sosial

Penulis: Rozi, Dosen Agama Islam FE UBB

Swakarya.Com. Dalam ajaran Islam, manusia tidak hanya diperintahkan untuk menjalin hubungan terhadap Allah SWT (hablum minallah) akan tetapi juga dituntut untuk menjalin hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas). Islam sendiri memiliki 5 pilar keberagamaan yang disebut dengan istilah rukun Islam.

Pertama adalah penyaksian manusia bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan-Nya.

Berbicara persoalan penyaksian tentunya dituntut adanya pembuktian. Karena kesaksian tanpa adanya bukti maka penyaksiannya tertolak atau diragukan. Selain pembuktian ketidakadaan tuhan yang berhak disembah selain-Nya dengan menegakkan sholat, maka bukti lainnya adalah dengan menunaikan zakat.

Zakat merupakan sebutan dari hak Allah SWT yang harus dikeluarkan oleh seseorang kepada orang lain yang membutuhkan. Sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya atau memberikan bantuan guna kepentingan umum di tengah kehidupan masyarakat.

Penunaian zakat sendiri memiliki fungsi yang besar, baik bagi pemberi maupun penerima. Fungsi zakat bagi pemberi sebagai bukti dari kesaksiannya dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT, sekalian berfungsi sebagai pendidikan jiwa untuk suka berkorban, dan pembersihan jiwa (dari sifat kikir, sombong, dan angkuh), serta penyucian harta yang dimilikinya dari harta milik orang lain.

Tidak hanya itu, bagi pemberi zakat juga berfungsi sebagai sikap kepedulian sosial dari orang yang mampu kepada orang yang lebih membutuhkan.

Sedangkan bagi penerima, zakat memiliki fungsi sebagai pemberian harapan agar nantinya adanya perubahan nasib. Sekalian menghilangkan sifat iri, dengki, dan berpikiran negatif (suudzon) terhadap orang-orang yang mampu atau kaya. Oleh karenanya dengan adanya zakat maka status sosial antara orang miskin dan orang kaya dapat dihilangkan.

Zakat juga adalah salah satu pendapatan negara yang fungsinya urgen sekali guna menyejahterakan rakyat. Adapun landasan hukum zakat setidaknya sudah sangat jelas, baik dalam Al-Qur’an dan Hadits. Tata cara pelaksanaannya pun sudah dikupas tuntas dalam berbagai kitab fikih.

Dalam Al-Qur’an sendiri tepatnya surat At-Taubah ayat 103 yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagii mereka dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui”.

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, terkhusus bagi mereka yang memiliki harta yang telah mencapai nishab. Oleh karenanya, di bulan Romadhon ini kita juga dituntut untuk mengeluarkan sedikit rezeki yang kita punya untuk dikeluarkan atau dikenal dengan istilah Zakat Fitrah.

Semoga dengan dikeluarkannya zakat di tahun ini, setidaknya menjadi bukti kesaksian kita terhadap ketidakadaan tuhan yang berhak disembah melainkan Allah SWT, dan dapat menimbulkan sikap kepedulian sosial di tengah kehidupan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Koreksi dari penulis “Mohon maaf seharusnya di situ surah At-Taubah ayat 103 bukan ayat 3. Pas pengeditan penulis kehapus angka 1 dan 0 nya. Semoga berkah” aamiiin

Berita Terkait