Pangkalpinang, Swakarya.Com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumumkan hasil tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada di Kabupaten Bangka Selatan.
Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan mengatakan, Bawaslu punya kewajiban dalam hal penyampaian informasi kepada publik terkait pelaksanaan Pilkada Serentak di Babel.
“Berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada pada bulan Juni yang sudah dilanjutkan kembali oleh KPU dan Bawaslu, setidaknya ada dua tahapan penting yang kita lakukan, pengawasan yang saat ini ingin kita umumkan yakni hasil sementara verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Edi dalam konferensi pers di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Babel, Kamis (23/07/2020).
Andi Budi Yulianto selaku Anggota Koordiv. Pengawasan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, hasil ini merupakan hasil sementara dari pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Bangka Selatan.
“Bawaslu Bangka Selatan dan jajaran melakukan pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil, dan perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Bangka Selatan Tahun 2020,” ujar Andi.
Dia menyebutkan, hasil pleno verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan, jumlah yang memenuhi syarat sebesar 11.378 dukungan dari total 15.035 syarat dukungan yang telah memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi, dan masih kekurangan sebanyak 1.388 dukungan.
“Dan setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan, yang diperoleh bakal calon perseorangan sebanyak 11.378 dukungan yang memenuhi syarat dari syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan minimal berjumlah 12.766 dukungan,” ungkapnya.
Dengan kekurangan syarat minimal dukungan pasangan calon tersebut, masih diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan.
“Syarat dukungan masih kurang dari batas minimal, maka bakal calon perseorangan “Kodi-Rusliadi” harus melakukan perbaikan,” sebutnya.
Dia menuturkan untuk masa perbaikan syarat dukungan masih ada waktu mulai dari tanggal 25 Juli – 27 Juli 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Yang perlu diketahui, bahwa jumlah minimal syarat dukungan yang harus diserahkan kepada KPU pada tanggal 25 Juni sampai dengan 27 Juli 2020 mendatang adalah sebanyak dua kali lipat dari kekurangan syarat dukungan, yang artinya bakal calon perseorangan Kodi-Rusliadi harus menyerahkan kembali sebanyak 2.776 dukungan.
“Setelah syarat dukungan perbaikan tersebut diserahkan, maka akan dilakukan pengecekan kemudian verifikasi administrasi, ada yang berbeda pada proses verifikasi faktual, yakni pada pelaksanaan selama 7 hari tidak lagi PPS yang melakukan sensus ke rumah setiap pendukung, tetapi calon yang harus mengumpulkan pendukung di suatu tempat kemudian berkoordinasi dengan PPS untuk dilakukan verifikasi,” jelasnya.
Bawaslu Bangka Selatan dan jajaran selanjutnya akan mengawasi perbaikan atas syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Bangka Selatan.
Penulis: Tahir