Tunjuk Kantor Hukum AK LAW FIRMS & PARTNERS Sebagai Kuasa Hukum, Caleg PDI Perjuangan Andi Kusuma Somasi Ketua KPU Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil Bangka, Andi Kusuma melayangkan somasi kepaada Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto terkait statmen Ketua KPU Bangka yang dianggap tendensius serta terkait transparansi penggunaan anggaran KPU Bangka.

Atas somasi yang ditujukan Andi Kusuma kepada Ketua KPU Bangka, ia memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Budiyono dan Asminati dari kantor hukum AK LAW FIRMS & PARTNERS sebagai kuasa hukumnya.

Kepada sejumlah wartawan, Sabtu (03/03/204) Andi Kusuma menjelaskan, tindakan hukum yang ia ambil setelah dirinya menduga telah terjadi pelanggaran Pemilu 2024 di Bangka yang diduga dilakukan oknum saksi partai politik dan oknum KPPS di tiga kecamatan secara masif dan terstruktur, “diduga terjadi penggelembungan suara sebanyak kurang lebih 200 suara ke salah satu caleg dari partai yang sama,” ujarnya.

“Sehingga pada tanggal 27 Februari 2024 kita membuat dan mengajukan laporan ke Bawaslu Bangka prihal pelanggaran Pemilu,” katanya.

Sementara, untuk somasi yang ia tujukan kepada Ketua KPU Bangka terkait objektifitas atas dugaan pelanggaran pemilu yang mana statmen yang disampaikan Sinarto saat diwawancara wartawan dianggap tendensius.

“Dalam wawancara itu, ia (Sinarto, red) katakan, bahwa KPU dan jajaran sudah melaksanakan sumpah jabatan sampai di tingkat KPPS (TPS), tidak ada yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Untuk itu, Andi Kusuma menantang Komisioner KPU Bangka, Sinarto untuk membuktikan ucapannya dengan meminta tim Cyber Polri guna memeriksa semua alat komunikasi sampai jajaran bawah.

“Apabila tim Gakkumdu Bangka tidak sanggup boleh meminta bantuan kami untuk memberikan pembuktian yang bersifat privasi sejauh diizinkan,” katanya.

Sementara, terdapat 4 poin somasi (peringatan) pertama yang dilayangkan Andi Kusuma lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Budiyono dan Asminati yang ditujukan kepada Ketua KPU Bangka:

  1. Saat sekarang ini sedang pleno kabupaten, kami berharap sikap komisioner agar keputusan pleno kabupaten untuk provinsi dari partai PDIP tambahkan acara berita provinsi wilayah Bangka Induk dari partai PDI Perjuangan masih dalam sengketa pemilu.
  2. Kami mengharapkan saudara dapat merespon somasi kami ini 1×24 jam. Apabila tidak ada respon dalam batas waktu tersebut, maka kami akan menindaklanjuti dengan mengajukan laporan ke Kejati Bangka Cq Azpidsus.
  3. Kami juga memiliki beberapa pembuktian yang kami temuan bahwa ada oknum KPPS yang menjadi tim sukses salah satu partai politik, pasti kami akan serahkan ke tim gakkumdu.
  4. Bahwa kami tidak menutup kemungkinan diselesaikan secara musyawarah untuk mendapatkan mufakat atau secara kekeluargaan sesuai dengan asas pancasila dan konstitusional.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait