Tanggapan Keputusan DPRD Atas LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan ll Tahun 2021 dengan Agenda acara Keputusan DPRD terhadap LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Herzha dan dihadiri Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa (13/04/21).

Abang Hertza dalam sambutannya mengatakan, panitia Khusus (Pansus) 7 telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2020 mengenai Pendapatan Daerah.

Selanjutnya Pansus 8 telah membahas laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2020 mengenai Belanja Daerah

Selain itu, Pansus 9 telah mambahas laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2020 mengenai realisasi dan capaian kinerja Pemerintahan Daerah.

Laporan hasil pembahasan Pansus dalam bentuk rekomendasi catatan-catatan strategis yang berisikan saran masukan dan atau koreksi terhadap hasil penyelengaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah dan hasil pelaksanaan tugas perbantuan dan penugasan yang meliputi.

  1. Capaian pelaksanaan program-program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan Pemerintahan.
  2. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya.
  3. Tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, hal diatas sesuai dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan Pemerintahan Daerah.

Ditempat yang sama, Wawako Pangkalpinang , M Sopian dalam sambutanya mengungkapkan, “melalui kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah selesai membahas Keterangan Pertanggung jawaban Laporan (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 melalui Panitia Khusus (Pansus) 7,8 dan 9 DPRD Kota Pangkalpinang dan pada hari ini pula kita dengarkan bersama Rekomendasi DPRD Kota Pangkalpinang.

“Rekomendasi dan catatan-catatan yang disampaikan oleh Pansus 7, 8 dan 9 di DPRD Kota Pangkalpinang akan kami jadikan sebagai bahan Laporan Keterangan Pangkalpinang,” katanya.

Ia meneruskan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah (LKPJ) Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), dimana Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban paling lambat 3 bulan.

Perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan di Pemerintah Kota Pangkalpinang dimasa yang akan datang agar tercipta Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel demi mewujudkan Kota Pangkalpinang yang sejahtera, nyaman unggul dan makmur.

Kepada seluruh OPD di Kota Pangkalpinang saya instruksikan untuk dapat memperbaiki kinerjanya dan Rekomendasi serta catatan-catatan yang disampaikan oleh Pansus 7, 8 dan DPRD Kota Pangkalpinang tadi agar segera ditindaklanjuti dan dilaporkan hasilnya kepada Walikota Pangkalpinang.

“Demikianlah tanggapan Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang atas Laporan Walikota Pertanggung jawaban Keterangan Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020,” tutup Wakil Walikota Pangkalpinang dalam sambutanya.

Penulis,: Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait