Pangkalpinang, Swakarya.Com. Perubahan susunan struktur organisasi pada Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) melalui penyetaraan jabatan struktural ke fungsional secara masif akan mengalami proses penyesuaian.
Hal ini tetap dilakukan sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI untuk menuju percepatan pembangunan seluruh Provinsi di Indonesia.
“Dalam rangka mengonversi jabatan struktural ke jabatan fungsional yang diukur melalui pendidikan, tidak ada lagi tugas dan fungsi yang akan terabai, dan pejabat yang difungsionalkan tetap bisa melaksanakan tugas dan fungsi saat masih menjadi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) atau Kepala Seksi (Kasi) melalui regulasi angka kredit dan SPT ataupun SK sebagai subkoordinator bagi eselon 4 dan koordinator bagi eselon 3,” papar Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah saat memimpin Rapat Pemantapan, Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemprov. Babel di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Jumat (18/06/2021).
Penyederhanaan birokrasi menurut wagub harus segera dilakukan karena berpacu dengan waktu terlepas siap atau tidaknya Pemprov. Babel dalam menerima.
Kepala Biro Organisasi, Ellyana memaparkan berdasarkan data yang diperoleh dari BKPSDM Babel bahwa dari 5.463 jumlah ASN di Babel yang akan dialihkan, Babel memiliki tenaga administrator eselon 3 berjumlah 134 orang, di mana 9 orang Kepala Bagian (Kabag) di Setda Babel akan dialihfungsikan ke jabatan fungsional. Sedangkan Pengawas, setara eselon 4 berjumlah 615 orang dengan 382 di antaranya akan difungsionalkan. Sehingga di Babel akan ada 391 jabatan struktural, yang terdiri atas 9 orang jabatan eselon 3 dan 382 jabatan eselon 4.
Dijelaskannya bahwa, penyederhanaan birokrasi melalui model yang telah direkomendasi oleh MenpanRB adalah baku dan menyesuaikan dengan kondisi. Model terbagi menjadi model satu hingga model empat dan percampuran dari beberapa model. Data terkait penyederhanaan pejabat struktural dan fungsional tersebut diperoleh langsung dari OPD yang bersangkutan.
Ellyana juga mengingatkan, apabila di bawah sekretariat ada satu kasubbag yang dialihkan maka, kasubbag yang dialihkan tersebut adalah kasubbag perencanaan. Apabila ada dua kasubbag yang dialihkan, maka kasubbag yang kedua adalah kasubbag keuangan. Jadi, satu kasubbag yang tidak akan dialihkan adalah kasubbag umum.
“Satpol PP termasuk kedalam model 1 di mana masing-masing bidang terdiri atas 3 seksi dan setelah melalui proses restrukturisasi maka ada satu bidang yang akan beralih ke fungsional, dan di sekretariat ada tiga subbag yang tidak dialihkan. Jadi hanya di model 1 yang sekretariatnya tidak dialihkan. Model 1 ini khusus untuk Satpol PP (4 bidang) dan Dinas Perhubungan (3 bidang),” jelasnya.
Dilanjutkannya, pada model 2 dapat digunakan oleh Bakuda Babel (6 bidang) dan Dinas Kesehatan Babel (4 bidang). Di bawah Sekretariat Bakuda, ada dua subbag yang akan dialihkan ke fungsional.
Pada model 3, Ellyana menyebut dapat digunakan pada Dinas Sosial dan Pemdes Babel(5 bidang), Dinas Kelautan dan Perikanan Babel(4 bidang), Dinas ESDM Babel (4 bidang), Dinas Pendidikan Babel (4 bidang), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Babel (3 Bidang), BKPSDMD Babel (3 bidang) dan Dinas Komunikasi dan Informatika Babel (3 bidang). Pada model ini, hanya ada satu subbag yang dialihkan, yakni subbag perencanaan. Dari tujuh OPD yang menggunakan model ini, tidak ada kasi karena semua kasi dialihkan ke jabatan fungsional.
Sedangkan pada model 4, digunakan oleh Inspektorat Babel (4 bidang), Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Babel (5 bidang), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Babel (4 bidang), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel (6 bidang), dan DPMPTSP Babel (4 bidang). Pada model ini, di sekretariat ada dua jabatan fungsional yang dialihkan, dan itu berarti subbag perencanaan dan subbag keuangan. Di bawah kepala bidang tidak ada kasi, karena semua di fungsionalkan.
Selain model di atas, ada gabungan model 3 dan 4 yang diperuntukkan bagi Disperindag Babel(4 bidang), DP3CSAKB Babel (4 bidang), Bappeda Babel (5 bidang), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel (5 bidang). Sama dengan model 4, di Sekretariat dengan dua jabatan yang dialihkan, yakni subbag perencanaan dan subbag keuangan, serta tidak ada kasi di bawah kabid.
Model gabungan 2 dan 4, digunakan oleh Dinas Tenaga Kerja yang hanya ada dua bidang. Urusan Tenaga Kerja masuk pada model 2 dan urusan Transmigrasi masuk pada model 4.
Model gabungan 2 dan 3 khusus untuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Babel. Urusan pekerjaan umum penataan ruang masuk pada model 2 dan urusan perumahan rakyat kawasan permukiman menggunakan model 3. Model ini mengalihkan jabatan kasubbag perencanaan. Pada Bidang Cipta Karya dan Perkim ada satu jabatan yang dialihkan.
Sekretariat DPRD dengan tiga bagian yang menyisakan satu seksi sub bidang di bawah bagian umum dan keuangan, sedang eselon 4 yang lain akan difungsionalkan.
Untuk Kesbangpol Babel, ada dua jabatan yang dialihkan yakni kasubbag perencanaan dan kasubbag keuangan. Masing-masing bidang tidak memiliki kasi. Kemudian di RSUD, semua eselon 4 difungsionalkan.
Di Sekretariat Daerah Babel, Biro Kesra dan Biro Perekonomian memfungsionalkan seluruh eselon 3 dan eselon 4 dengan hanya menyisakan satu kasubbag tata usaha. Lalu untuk biro di bawah asisten 3, yakni Biro Umum dan Biro Organisasi, eselon 3 (kabag) masih tetap ada. Seluruh kasubbag di fungsionalkan kecuali kasubbag tata usaha.
Untuk Biro Hukum, ada satu kabag yang dialihkan ke fungsional berikut semua kasinya. Namun ada satu bagian yang kabagnya tetap, tapi kasinya dialihkan. Satu bagian yang kasubbagnya dialihkan ke fungsional.
Pada Biro Pemerintahan, dengan tiga kabag, dua kabag dialihkan ke fungsional berikut satu kasubbag di bawahnya. Untuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa seluruh kabag tidak dialihkan dan semua kasubbag difungsionalkan kecuali kasubbag tata usaha.
“Kendala dalam mengaplikasikan skema ini adalah berdasarkan data yang kami terima dari Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian Dinas/Badan/Biro, ada beberapa ASN yang pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan fungsional yang diminta, karena kalau tidak sesuai dengan pendidikan, maka kawan-kawan ini akan ditolak,” jelasnya.
Sehingga untuk memperkecil kemungkinan tersebut, Kepala BKPSDM Babel akan memetakan pegawai struktural dan fungsional sesuai dengan latar pendidikannya dengan jabatan yang tepat dengan berpijak pada struktur organisasi tersebut. Hal ini tidak terlepas dari peran dan kerja sama PD untuk bersama-sama mengusulkan pejabat yang tepat dan sesuai dari PD nya, untuk ditempatkan pada jabatan yang baru atau jabatan fungsional.***
Penulis : Dini
Foto : Saktio
Editor : Lisia Ayu