Satreskrim Polres Bangka Amankan Kolektor Pasir Timah Asal Kimak

Bangka, Swakarya.Com. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka mengamankan seorang kolektor pasir timah lantaran diduga menampung pasir timah tanpa mengantongi dokumen yang sah, Kamis (9/9) sore kemarin.

Kolektor yang dimaksud berinisial Yn warga desa Kimak kecamatan Merawang.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa pasir timah sebanyak 10 kampil atau sekitar 500 kilogram dikediaman Yn.

Akan hal tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti berupa pasir timah sebanyak 10 kampil beserta Yn ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan.

Kapolres Bangka melalui Kasatreskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan atas peningkatan tersebut.

Tapi kata dia, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Yn.

“Iya, saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Ayu dikutip dari Babeltoday.com.

Bahkan kata Ayu, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk A-K yang diduga sebagai penampung dari pengiriman pasir timah oleh Y-n masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait