RZWP3K Tarik Ulur, Masyarakat Babak Belur

Oleh: Adhy Yos Perdana
Wakil ketua umum 1 DPM KM UBB

Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau yang sering di sebut RZWP3K dalam beberapa waktu kedepan akan segera di Paripurna kan dan akan segera menjadi peraturan daerah yang akan mengatur terkait pembagian zonasi kawasan atau zonasi wilayah baik kawasan pertambangan, kawasan nelayan dan bahkan kawasan pariwisata dan pulau-pulau kecil.

Berbicara mengenai Raperda RZWP3K ini sebenarnya cukup kompleks karena kita bukan sedang berbicara soal satu atau dua sektor saja, bukan sedang berbicara soal satu atau dua kepentingan saja. melainkan kita sedang dihadapkan pada berbagai sektor kehidupan yang harus di formulasikan dan harus mengatur berbagai sektor kehidupan baik dari sisi pertambangan, pariwisata, zona tangkap nelayan, dan pulau-pulau kecil.

Maka dari itulah kemudian kita harus sama-sama bijak dalam memandang persoalan RZWP3K ini terlebih tentu pada pihak eksekutif dan pihak legislatif yang sedang dihadapkan dengan persoalan ini dan harus segera menjadi Perda zonasi guna mengatur berbagai kepentingan masyarakat dan haruslah mempertimbangkan dan memandang dari berbagai sektor.

Harapannya tidak saling lempar baik dari pihak eksekutif ke legislatif maupun sebaliknya. Namun yang kian di butuhkan oleh elemen-elemen masyarakat adalah sinergitas pihak eksekutif dan legislatif agar dalam merancang dan mencetuskan gagasan RZWP3K ini menjadi perda yang tentunya memberikan dampak positif bagi banyak masyarakat, terutama denganterus memperhatikan aspirasi masyarakat secara luas bukan kepentingan kelompok maupun pribadi atau dalam bahasa kerennya kepentingan politik saja.

Berbicara terkait zonasi ini sangatlah menarik, artinya kita akan membedah zona ataupun pembagian wilayah yang secara umum ini tentu menyentuh langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat yaitu terkait mata pencaharian.

Maka hal ini yang harusnya menjadi fokus pemerintah dalam menjaring aspirasi masyarakat lalu di muatlah dalam Perda RZWP3K. Dari hal tersebut kita dapat melihat dan membedah urgensi pokok dari adanya Perda zonasi RZWP3K ini dan masing-masing pembagian zona yang di maksud, diantaranya sebagai berikut:

  1. Zona mining (zona pertambangan)
    Dalam pembahasan RZWP3K yang berkaitan dengan zona pertambangan ini yang perlu kita ketahui dan kita sepakati secara bersama adalah provinsi kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu wilayah yang kaya akan mineral bahan tambang nya, perut bumi wilayah provinsi kepulauan Bangka Belitung ini mengandung logam-logam dan berbagai potensi pertambangan yang sangat besar sebagai stok bahan tambang dan kebutuhan akan bahan tambang yang diperlukan secara umum.
    Dapat kita ketahui secara bersama bahwa kandungan logam timah yang terdapat di dalam bumi serumpun sebalai ini sangatlah banyak. Logam timah yang terkandung diwilayah Bangka Belitung sudah di keruk atau mulai di ambil sejak jaman penjajahan Belanda dan sampai sekarang masih memuat hasil logam timah yang cukup melimpah ruah di Bangka Belitung ini. Penambangan timah kemudian menjadi bagian dari mata pencaharian penduduk masyarakat Bangka Belitung secara umum sejak dahulu kala Sampai sekarang. Hal ini juga yang tampak nya menjadi perhatian pemerintah Indonesia akan potensi timah yang ada di Bangka Belitung, sehingga di Bangka Belitung terdapat perusahaan BUMN yaitu PT Timah yang bercokol dan terus mengoptimalkan logam timah dan berbagai mineral tambang lainnya yang ada di provinsi kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian dapat kita pahami secara bersama bahwasanya kita tak bisa menutup mata ataupun tak bisa kita pungkiri bahwasanya penambangan timah tetaplah akan di optimalkan sebagai potensi yang harus kita syukuri dan kita manfaatkan secara umum bagi masyarakat namun tetap memperhatikan kondisi dan berbagai aspek kehidupan lainnya misal tata ruang ataupun zona pariwisata. Artinya dalam pemanfaatan penambangan haruslah tidak sembarang ataupun seenaknya sendiri melainkan akan di atur dalam zona atau wilayah tertentu agar tidak menggangu zona lainnya yang tentu di peruntukan sebagai mata pencaharian dilain sektor.
  2. Kemudian yang kedua ketika kita berbicara terkait RZWP3K adalah soal zona tangkap nelayan . Berbicara terkait zona tangkap nelayan artinya kita berbicara wilayah perairan di provinsi kepulauan Bangka Belitung. Yang tentunya dapat kita pahami secara bersama bahwasanya potensi timah di Bangka Belitung bukan hanya berada di daratan melainkan di perairan pun cukup memiliki potensi yang besar. Dapat di lihat secara bersama dan dimuat di berbagai pemberitaan media bahwasanya sangat banyak aktivitas penambangan baik secara legal maupun ilegal, baik yang dilakukan oleh pemerintah melalui BUMN nya yaitu PT Timah beserta perusahaan tambang mitra timah maupun oleh Masyarakat sejak dulu sampai sekarang sudah tak terhitung jumlahnya lagi aktivitas penambangan yang dilakukan di wilayah laut (perairan) . Ini tentu sangat bersinggungan antara aktivitas tangkap nelayan, aktivitas wisata bahari (pariwisata) dengan aktivitas penambangan timah di wilayah perairan Bangka Belitung. Disinilah kemudian para nelayan mengharapkan terkait peranan penting pemerintah dalam memberikan kontribusi kebijakan yang tentunya pro masyarakat secara keseluruhan. Pembagian yang adil dan bijaksana dikarenakan Perda RZWP3K ini akan sangat menentukan hajat hidup berbagai kalangan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan mata pencaharian penduduk dan tak lepas yaitu nelayan juga. UU No 1 tahun 2014 tentang Pengolahan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam UU tersebut jelas bahwa masyarakat pesisir dan nelayan adalah prioritas utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut untuk kebutuhan sehari-hari serta keberlangsungan hidup mereka
    Maka diharapakan paripurna terkait RZWP3K ini menjadi alternatif yang cukup konkrit untuk mengatasi persoalan-persoalan diatas namun tinggal keadilan dalam pembagiannya saja yang kita tunggu.
  3. Selanjutnya yang ke 3 ketika kita berbicara terkait RZWP3K adalah mengenai zona wisata. masyarakat di berbagai kalangan baik masyarakat Bangka Belitung khususnya maupun masyarakat Indonesia umumnya mengetahui bersama bahwasanya potensi wisata terutama wisata bahari provinsi kepulauan Bangka Belitung sangatlah bagus dan masuk kedalam wonderful Indonesia atau wilayah pariwisata terbaik di Indonesia. Hal ini tentu menjadi potensi yang besar yang tentu kedepannya akan menjadi fokus pemerintah dalam pembangunan. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2016
    Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016-2025 menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menggarap sektor pariwisata di Bangka Belitung. Bahkan sebelum itu persoalan
    Pariwisata sejak gubernur ke 2 provinsi kepulauan Bangka Belitung yaitu bapak Eko Maulana Ali sudah mulai gencar melakukan pembangunan di sektor pariwisata. Dimulai dengan program pemerintah dan berbagai macam perhatian khusus yang menyentuh langsung pada aspek-aspek pariwisata pun terus di giatkan. Al hasil Bangka Belitung pun menjadi salah satu wilayah yang pariwisatanya sudah di kenal secara luas akan keindahan alam nya terutama ketika berbicara wisata bahari. Namun para penggiat pariwisata maupun pihak yang berkecimpung dan juga berkepentingan didalamnya justru masih menemukan berbagai kepiluan ketika di lain sisi masih terus menderu nya dan bercecer nya aktivitas penambangan di zona wisata tersebut. Dari berbagai kalangan masyarakat termasuk pemerintah yang sedang serius menggarap pariwisata pun terus mengusahakan agar segera di atur dan ada regulasi yang jelas akan pembagian wilayah terkait aktivitas penambangan dengan kawasan wisata.

Ketika kita berbicara tentang RZWP3K yang berkaitan erat dengan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil maka kita akan melihat suatu potensi dan sumber daya nya berlimpah dan masih belum clear persoalan soal regulasi akan zona tangkap nelayan (kehidupan masyarakat pesisir), pertambangan maupun wisatanya.

Hal ini bagi dapat kita ketahui secara umum bahwasanya berbagai kalangan masyarakat baik kelas elite Sampai dengan masyarakat kelas bawah memiliki berbagai kepentingan dalam hal ini. Masyarakat kalangan elite yang mungkin masih sibuk dengan urusan dan kepentingan kantong pribadi atau kepentingan kelompok tentu saling beradu dari berbagai sektor bidang.

Belum lagi masyarakat kalangan menengah ke bawah yang memiliki kepentingan yang lebih kritis dan mendasar yaitu terkait dengan kebutuhan perut ataupun kebutuhan mata pencaharian utama baik pertambangan, nelayan, maupun pariwisata.

Berbagai Hal polemik dan paparan di atas tentu diharapkan clear (selesai) dalam paripurna yang pokok bahasannya adalah RZWP3K ini dapat membantu memecahkan permasalahan-permasalahan dikalangan masyarakat yang sedang membutuhkan perda zonasi tersebut. Dan diharapkan agar kemudian RZWP3K ini benar-benar pro rakyat, pro masyarakat Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *