Ahmad Subahan Hafiz Anggap RZWP3K Tidak Berpihak pada Masyarakat Pesisir

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Aktivis Kampus Universitas Bangka Belitung (UBB) Ahmad Subahan Hafiz angkat bicara terkait persoalan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) yang tak kunjung usai.

Menurutnya RZWP3K Babel tidak berpihak pada masyarakat pesisir, pengaturan ruang dan tata batas dalam draft RZWP3K tidak melindungi ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir.

“Terlihat dari masih adanya tumpang tindih antara wilayah tangkap nelayan dan zona pertambangan. Hal tersebut merugikan nelayan dan masyarakat pesisir yang sebagian besar hidupnya menggantungkan pada ekosistem dan sumber daya alam laut. Penyusunan RZWP3K dinilai abai dalam mengakomodir wilayah kelola rakyat pesisir dan sumber-sumber penghidupan nelayan,” katanya melalui pesan rilisnya kepada swakarya.com pada Sabtu malam, 28 Desember 2019

Lebih lanjut ia menjelaskan, rancangan peraturan daerah RZWP3K Babel tidak merujuk pada semangat perlindungan masyarakat lokal dan nelayan pesisir sesuai dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Pengolahan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ia pun mengatkan, dalam UU tersebut jelas bahwa masyarakat pesisir dan nelayan adalah prioritas utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut untuk kebutuhan sehari-hari serta keberlangsungan hidup mereka.

“Jika harus dipaksakan Raperda ini untuk segera terbit tanpa secara utuh melibatkan seluruh instrumen yg terdampak khususnya masyarakat pesisir dan nelayan, diprediksi akan mengakibatkan meluasnya konflik sosial di Bangka Belitung,” tutup Ahmad Subahan Hafiz juga aktivis lingkungan.

Penulis : Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait