Penulis: Petti Pitri, Mahasisiwa IAIN SAS Babel
Swakarya.Com. Tahun ajaran baru tidak lama lagi akan dimulai segala sesuatu harus dipersiapkan begitupun dengan pendaftaran peserta didik baru SD/SMP/SMA ditengah masa pandemi covid-19 yang belum juga berakhir.
Dengan ini KEMENDIKBUD mengeluarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 4/2020 yang mengarahkan agar dinas Pendidikan dan pihak sekolah tiap daerah menyiapkan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan.
Untuk membantu pemerintah dalam menggalakan aksi New Normal, Pusat Data Dan Informasi (PUSDATIN) KEMENDIKBUD menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan PPDB Daring, seperti yang telah ditandatangani Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/32020 melalui media yang penulis baca.
Seperti yang diketahui setidaknya ada empat jalur dalam PPDB seperti jalur prestasi, zonasi, afirmasi dan perpanjangan tugas orang tua/ wali.
PPDB jalur prestasi dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor baik di bidang akademis maupun non-akademis.
Jalur ini mendapat 0-30% dari total jumlah kursi sekolah. Untuk jalur zonasi, yakni memprioritaskan peserta didik yang memiliki jarak terdekat dengan skolah, yakni diambil 50% dari kapasitas sekolah.
PPDB jalur afirmasi adalah peserta didik harus menyertakan dokumentasi yang menyatakan bahwa peserta didik telah menggunakan bansos (bantuan sosial) dari pemerintah.
Sementara untuk PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, jalur ini hanya berlaku pada peserta didik yang orangtua nya sebagai abdi negara seperti, polisi, hakim, jaksa dan ASN lainnya, serta mendapat total kursi minimal 5%.
Yang menjadi permasalahan dikalangan orang tua saat PPDB ini adalah jalur zonasi. Kenapa tidak, banyak sekali keluhan-keluhan dari para orang tua dan calon peserta didik. mengingat dekatnya jarak dari rumah ke sekolah menjadi faktor utama penerimaan peserta didik.
Para orang tua pun menilai jalur zonasi ini membatasi siswa pintar yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah dan menguntungkan siswa biasa yang nilai akademiknya rendah tetapi domisilinya dekat dengan jarak ke sekolah.
Ada juga yang terpaksa mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta walaupun harganya agak mahal, orang tua juga menyesalkan tentang adanya aturan pemerintah tentang patokan umur saat mendaftar sehingga siswa yang nilainya diatas KKM harus terdepak dari anak yang usianya lebih tua.
Pro Kontra Sistem Zonasi
Dilain sisi kontra sistem zonasi dianggap langkah yang paling efektif dan adil demi terjalinnya pemerataan kualitas Pendidikan, dengan tidak adanya sistem zonasi maka orang tua pasti memasukan anaknya ke sekolah terbaik dan favorit sedangkan sekolah terbaik dan favorit hanya ada dikota-kota besar saja.
Jelas sekali akan ada ketimpangan dalam dunia Pendidikan karena dianggap anak yang memiliki kemampuan biasa saja tidak akan ada peluang untuk masuk sekolah terbaik.
Namun sebaliknya akan terjadinya persaingan sengit diantara siswa- siswa pintar dimana mereka memikul tanggung jawab besar dari harapan orang tua mereka.
Pihak anak didik yang sekolah pun merasa tidak sedikit ditakutkan dengan kreteria tertentu agar mereka merasa tidak merugikan diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar.
Sehingga dengan adanya sistem zonasi ini diharapkan dapat menghilangkan label sekolah favorit yang sudah melekat selama ini dalam sebuah sekolah.
Sistem zonasi juga memberi peluang untuk anak-anak yang ekonominya rendah dan memiliki nilai tinggi sehingga dapat diterima disekolah negeri yang bagus dan disiplin. Serta memberi kesempatan untuk siswa-siswa yang memiliki ekonomi kurang dan nilai yang biasa menikmati Pendidikan dan mutunya yang juga bagus. (***)